Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah (DN / narasipedia.net)
BONTANG. Tenaga kesehatan yang ingin membuka layanan di fasilitas kesehatan baru tidak bisa serta merta mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) tambahan.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi, terutama bagi tenaga medis yang telah memiliki izin praktik di beberapa lokasi.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan setiap tenaga kesehatan wajib menyesuaikan data perizinannya apabila terjadi perubahan tempat praktik maupun penambahan lokasi pelayanan.
Menurutnya, aturan tersebut penting agar data praktik tenaga kesehatan tetap tertib dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kalau kuota tempat praktiknya sudah terpenuhi, maka salah satu izin yang lama harus dicabut terlebih dahulu sebelum mengajukan yang baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah telah mengatur jumlah lokasi praktik yang dapat dimiliki tenaga medis.
Ketentuan tersebut bertujuan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal serta memudahkan pengawasan administrasi.
Selain itu, pembaruan data perizinan juga diperlukan agar informasi yang tercatat dalam sistem tetap akurat.
Dengan begitu, keberadaan tenaga kesehatan di setiap fasilitas pelayanan dapat diketahui secara jelas.
Sofyansyah menuturkan saat ini proses administrasi perizinan sudah didukung sistem digital sehingga perubahan data maupun pengajuan izin dapat dilakukan lebih mudah dibanding sebelumnya.
DPMPTSP juga terus mendorong fasilitas kesehatan untuk memastikan tenaga medis yang bekerja telah memiliki izin praktik sesuai lokasi layanan masing-masing.
“Yang terpenting data praktik harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari,” pungkasnya.
Penulis : DN