RS Tipe D yang berada di jalan Ahmad Yani sebelah sekolah Monamas. (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Setiap pembangunan maupun pengembangan fasilitas kesehatan di Kota Bontang harus melalui tahapan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satunya adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi dasar sebelum proses perizinan berikutnya dilakukan.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan tahapan tersebut juga dijalani dalam pengembangan Rumah Sakit Tipe D yang saat ini sedang dipersiapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, dokumen KKPR berfungsi memastikan rencana pembangunan telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Setelah dokumen tersebut terbit, proses dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“KKPR menjadi salah satu tahapan penting karena memastikan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pembangunan fasilitas publik, termasuk sektor kesehatan, harus melalui proses yang berjenjang agar seluruh aspek tata ruang, lingkungan, dan teknis bangunan dapat dipenuhi dengan baik.
Saat ini pengurusan berbagai perizinan telah terintegrasi secara digital melalui sistem nasional. Hal tersebut memudahkan pemohon dalam memantau perkembangan proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan.
Aspiannur menuturkan DPMPTSP terus berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Dengan mekanisme tersebut, pembangunan fasilitas kesehatan diharapkan dapat terlaksana secara tertib dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Semua tahapan dilakukan agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan fasilitas yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Melalui pendampingan dan pelayanan perizinan yang terintegrasi, DPMPTSP Bontang berkomitmen mendukung percepatan pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik.
“Termasuk sektor kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : DN