Kantor pelayana DPMPTSP BontangJalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Penerbitan izin praktik tenaga kesehatan di Kota Bontang tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi. Sebelum izin diterbitkan, seluruh persyaratan wajib melalui pemeriksaan Dinas Kesehatan sebagai instansi teknis yang berwenang.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan setiap pengajuan izin praktik dokter, perawat, bidan maupun apoteker harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan tenaga kesehatan yang mengajukan izin telah memenuhi seluruh ketentuan profesi yang berlaku.
“Verifikasi teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Kami menerbitkan izin berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bidang kesehatan memiliki standar dan persyaratan khusus yang membutuhkan penilaian dari instansi yang memahami aspek teknis pelayanan kesehatan.
Karena itu, DPMPTSP tidak melakukan penilaian terhadap kompetensi maupun persyaratan profesi pemohon. Seluruh tahapan tersebut menjadi kewenangan Dinas Kesehatan sebelum berkas diteruskan untuk proses penerbitan izin.
Aspiannur menilai pola kerja tersebut membuat proses perizinan lebih akuntabel karena setiap instansi menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.
Selain menjamin kepatuhan terhadap regulasi, sistem tersebut juga bertujuan menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
“Dengan pembagian tugas yang jelas, proses perizinan bisa berjalan sesuai aturan dan pelayanan kesehatan tetap terjaga standarnya,” katanya.
Saat ini pengajuan izin praktik tenaga kesehatan telah didukung sistem digital. Namun rekomendasi dari instansi teknis tetap menjadi salah satu syarat utama sebelum izin diterbitkan.
“Kami berharap seluruh tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di Kota Bontang benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya
penulis : DN