Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Tak Bisa Terbitkan Izin Nakes Tanpa Verifikasi Dinkes
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Tak Bisa Terbitkan Izin Nakes Tanpa Verifikasi Dinkes

0

Kantor pelayana DPMPTSP BontangJalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru (Foto : DN / Narasipedia.net)

BONTANG. Penerbitan izin praktik tenaga kesehatan di Kota Bontang tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi. Sebelum izin diterbitkan, seluruh persyaratan wajib melalui pemeriksaan Dinas Kesehatan sebagai instansi teknis yang berwenang.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan setiap pengajuan izin praktik dokter, perawat, bidan maupun apoteker harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan tenaga kesehatan yang mengajukan izin telah memenuhi seluruh ketentuan profesi yang berlaku.

“Verifikasi teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Kami menerbitkan izin berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bidang kesehatan memiliki standar dan persyaratan khusus yang membutuhkan penilaian dari instansi yang memahami aspek teknis pelayanan kesehatan.

Karena itu, DPMPTSP tidak melakukan penilaian terhadap kompetensi maupun persyaratan profesi pemohon. Seluruh tahapan tersebut menjadi kewenangan Dinas Kesehatan sebelum berkas diteruskan untuk proses penerbitan izin.

Aspiannur menilai pola kerja tersebut membuat proses perizinan lebih akuntabel karena setiap instansi menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.

Selain menjamin kepatuhan terhadap regulasi, sistem tersebut juga bertujuan menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

“Dengan pembagian tugas yang jelas, proses perizinan bisa berjalan sesuai aturan dan pelayanan kesehatan tetap terjaga standarnya,” katanya.

Saat ini pengajuan izin praktik tenaga kesehatan telah didukung sistem digital. Namun rekomendasi dari instansi teknis tetap menjadi salah satu syarat utama sebelum izin diterbitkan.

“Kami berharap seluruh tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di Kota Bontang benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya

penulis : DN

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

Tak Semua Usaha Wajib Andalalin, DPMPTSP Bontang Jelaskan Kriterianya

Salah satu usaha yang tidak memerlukan izin Andalalin karena tidak berpotensi menimbulkan...

ADVETORIALBONTANG

Diskominfo Bontang Bedah Tiga Layanan Unggulan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di FKP

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Bontang, Siti Zulaiha,...

ADVETORIALBONTANG

Lewat Forum Konsultasi Publik, Diskominfo Paparkan Lima Layanan Statistik dan Persandian Kota Bontang

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Bontang, Agus Salim Umar, pada...

ADVETORIALBONTANG

Diskominfo Paparkan Program Unggulan E-Government di Forum Konsultasi Publik

Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Bontang, Yudhi Pancoro, pada saat menyampaikan...