Salah satu usaha yang tidak memerlukan izin Andalalin karena tidak berpotensi menimbulkan dampak tinggi lalu lintas dan menyediakan lahan parkir. (Foto : DN / Narasipedia.net )
BONTANG. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) tidak berlaku untuk seluruh jenis usaha. DPMPTSP Bontang menyebut hanya kegiatan tertentu yang berpotensi menimbulkan kepadatan kendaraan yang diwajibkan memiliki kajian tersebut.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan kewajiban Andalalin ditentukan berdasarkan jenis kegiatan dan besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap lalu lintas di sekitar lokasi usaha atau pembangunan.
“Kalau aktivitasnya berpotensi menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas yang besar, maka perlu Andalalin,” katanya.
Menurut dia, beberapa jenis pembangunan yang umumnya memerlukan Andalalin antara lain pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, kawasan pergudangan, terminal, hingga perumahan dalam skala tertentu.
Kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aktivitas bangunan atau usaha akan memengaruhi kondisi lalu lintas di sekitarnya. Hasil kajian kemudian menjadi dasar bagi instansi teknis dalam menentukan kebutuhan penanganan lalu lintas.
Idrus menjelaskan, Andalalin tidak hanya berkaitan dengan akses kendaraan masuk dan keluar lokasi usaha. Di dalamnya juga mencakup kebutuhan lahan parkir, potensi antrean kendaraan, hingga kemungkinan rekayasa lalu lintas yang diperlukan.
Karena itu, pelaku usaha maupun pengembang disarankan berkonsultasi lebih dulu sebelum mengajukan perizinan. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah rencana pembangunan yang akan dilakukan masuk kategori wajib Andalalin.
“Jadi sebelum proses perizinan berjalan lebih jauh, sebaiknya dipastikan dulu kebutuhan dokumennya. Dengan begitu pengurusan izin bisa lebih cepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Andalalin bertujuan mengantisipasi munculnya masalah lalu lintas setelah bangunan atau usaha mulai beroperasi. Melalui kajian itu, dampak yang mungkin timbul dapat diketahui sejak tahap perencanaan.
DPMPTSP Bontang berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan tersebut agar proses perizinan.
“Serta pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan kenyamanan pengguna jalan,” pungkasnya.
Penulis : DN