Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Bontang, Siti Zulaiha, pada saat menyampaikan pemaparannya terkait Standar Pelayanan Publik pada sektor informasi dan komunikasi publik. (FOTO: Rudy / narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Bontang, Siti Zulaiha, menyampaikan Standar Pelayanan Publik pada sektor informasi dan komunikasi publik. Hal tersebut disampaikan pada Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada Jumat (19/6/2026).
Dalam paparannya, Siti Zulaiha menjelaskan secara rinci tugas pokok, landasan hukum, hingga mekanisme operasional tiga layanan unggulan yang dikelola oleh Bidang IKP untuk mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di Kota Bontang. Ia menegaskan bahwa Bidang IKP selaku pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang tanggung jawab dalam penyebarluasan informasi pembangunan dan program kerja pemerintah.
“Bidang IKP bertugas melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik untuk mendukung keterbukaan informasi, publikasi program pemerintah, serta penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat melalui informasi publik, media publikasi, live streaming, dan publikasi media,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Diskominfo membedah tiga layanan utama, yaitu penyiaran langsung (live streaming) via YouTube resmi, peliputan kegiatan dan rilis media, serta pemanfaatan media videotron strategis yang berlokasi di Simpang Masjid Al-Hijrah, Kelurahan Tanjung Laut. Seluruh layanan tersebut dipastikan bebas biaya atau gratis bagi seluruh instansi pemerintahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang.
Terkait regulasi operasional, Diskominfo Bontang menetapkan aturan administratif yang ketat di mana setiap permohonan wajib diajukan melalui surat resmi demi pemenuhan e-arsip daerah. Untuk layanan live streaming, permohonan harus masuk paling lambat tiga hari kerja sebelum pelaksanaan, sedangkan untuk peliputan media minimal dua hari kerja sebelum acara dimulai. Waktu pelayanan resmi harian dibuka dari pukul 07.30 hingga 16.00 WITA.
Lebih lanjut, Siti Zulaiha menyampaikan bahwa selain melayani sektor pemerintahan, media videotron juga dapat dimanfaatkan secara komersial oleh pelaku usaha swasta maupun perseorangan dengan tarif per hari yang ditentukan. Seluruh pendapatan dari sektor profit tersebut dipastikan langsung disetor masuk ke kas daerah sebagai kontribusi Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025.
Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, Diskominfo Kota Bontang berharap seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, dan masyarakat dapat memahami mekanisme pelayanan informasi secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif.