Home ADVETORIAL Tak Semua Hotel Punya Kewajiban Sama, DPMPTSP Jelaskan Perbedaan Kategori Risiko Usaha
ADVETORIALBONTANG

Tak Semua Hotel Punya Kewajiban Sama, DPMPTSP Jelaskan Perbedaan Kategori Risiko Usaha

60

Ilustrasi Hotel. (AI Generated)

BONTANG. Usaha hotel di Indonesia tidak diperlakukan dengan standar perizinan yang sama. Pemerintah membagi hotel ke dalam beberapa kategori risiko yang menjadi dasar penentuan kewajiban sertifikasi dan pengawasan usaha.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, klasifikasi tersebut diatur dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha sektor pariwisata.

Menurutnya, penentuan kategori dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari jumlah kamar, jumlah tenaga kerja hingga luas bangunan yang digunakan untuk operasional hotel.

“Kategori risiko menjadi dasar pemerintah dalam menentukan bentuk pengawasan dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha,” katanya. Rabu (03/06/2026)

Ia menjelaskan, hotel dengan kapasitas 61 hingga 100 kamar masuk kategori risiko menengah rendah. Sementara hotel yang memiliki 101 sampai 200 kamar masuk kategori menengah tinggi.

Adapun hotel yang memiliki lebih dari 200 kamar atau luas bangunan melebihi 10 ribu meter persegi tergolong risiko tinggi.

Perbedaan klasifikasi tersebut berdampak pada dokumen yang wajib dimiliki pelaku usaha. Untuk kategori menengah rendah, pengusaha diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Sehat Akomodasi.

Sedangkan hotel kategori menengah tinggi dan tinggi wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata dan terintegrasi melalui sistem OSS.

Aspiannur menilai pemahaman terhadap klasifikasi usaha penting agar pelaku usaha tidak mengalami kendala saat proses verifikasi maupun pengawasan.

“Ketika pelaku usaha memahami sejak awal kategori usahanya, proses pemenuhan persyaratan akan lebih mudah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku bagi hotel berbintang maupun nonbintang yang menjalankan usaha akomodasi di daerah.

“Karena itu kami mengimbau pelaku usaha untuk memastikan seluruh dokumen dan sertifikasi yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai kategori masing-masing,” pungkasnya. (adv)

Penulis : DN

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

Wujudkan Internet Publik Sehat, Dikominfo Bontang Batasi Game Online, Judi Online, dan Akses Saat Waktu Salat di Jaringan BONTANG ZERO BLANKSPOT 

Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, saat melakukan monev fasilitas internet publik...

ADVETORIALBONTANGEDUKASI

Bukan Sekadar Ganti Nama, Transisi Bontang Bebas Kuota ke BONTANG ZERO BLANKSPOT Jadi Langkah Nyata Pemerataan Akses Digital

Diskominfo Bontang saat lakukan monev program internet publik gratis BONTANG ZERO BLANKSPOT....

BONTANG

​PWI Bontang Buka UKW Kelas Muda hingga Utama, Bentuk Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Pers

BONTANG. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam membina...

ADVETORIALBONTANGCORPORATE

Sinergi Penanganan Karhutla Bontang, Pupuk Kaltim Salurkan Ribuan Masker hingga Extra Fooding

BONTANG. PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) melalui program PKT Proaktif menyalurkan...