Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang Sofyansyah. (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Tenaga kesehatan yang ingin membuka praktik mandiri di Kota Bontang wajib menyiapkan sejumlah dokumen tambahan. Persyaratan ini berbeda dengan tenaga medis yang bekerja di rumah sakit atau klinik.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang Sofyansyah mengatakan, praktik mandiri memiliki ketentuan lebih rinci karena menyangkut kesiapan tempat pelayanan. Menurutnya, bukan hanya soal izin praktik, tapi juga kelayakan fasilitas yang digunakan.
“Yang dinilai bukan cuma tenaga kesehatannya, tapi tempat praktiknya juga,” kata Sofyansyah.
Ia menjelaskan, beberapa dokumen yang wajib dilampirkan di antaranya Standar Operasional Prosedur (SOP), kerja sama pembuangan limbah medis, daftar alat kesehatan, hingga denah lokasi praktik.
Selain itu, tenaga kesehatan juga tetap harus melengkapi dokumen dasar seperti Surat Tanda Registrasi (STR), KTP, NPWP, surat sehat fisik, dan rekomendasi organisasi profesi.
Sofyansyah menyebut, banyak pemohon yang terkendala saat proses verifikasi lantaran belum memahami kelengkapan berkas yang dibutuhkan.Akibatnya, pengajuan harus dikembalikan untuk dilengkapi ulang.
“Makanya kami selalu sarankan konsultasi dulu sebelum mengajukan. Supaya tahu apa saja yang harus disiapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan tetap aman, tertib, dan sesuai standar.
DPMPTSP Bontang pun terus membuka layanan konsultasi bagi tenaga kesehatan yang ingin membuka praktik pribadi agar proses perizinan bisa berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.
“Tentu ketika praktik ini sesuai izin masyarakat juga akan tenang pemerintah juga tau mana yang berizin dan dapat diawasi,” pungkansya.
Penulis : DN