Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (FOTO : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Pengurusan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Bontang masih sering terkendala. Penyebab utamanya, dokumen pemohon belum lengkap saat diajukan.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan kondisi itu membuat proses verifikasi harus tertunda karena berkas wajib dikembalikan untuk dilengkapi.
“Masih ada pemohon yang mengajukan tapi syaratnya belum lengkap. Jadi harus kami kembalikan dulu untuk diperbaiki,” katanya.
Menurut Idrus, ada lima dokumen utama yang wajib disiapkan sebelum mengurus Andalalin. Di antaranya surat permohonan, KTP penanggung jawab pembangunan, KTP konsultan penyusun dokumen, sertifikat kompetensi penyusun Andalalin, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Ia menjelaskan, kelengkapan dokumen menjadi tahap awal yang menentukan cepat atau lambatnya proses pengurusan izin.
Jika seluruh persyaratan sudah sesuai, tahapan berikutnya bisa langsung masuk proses verifikasi teknis.
“Makanya kami sarankan dicek dulu semua sebelum diajukan supaya prosesnya tidak bolak-balik,” ujarnya.
Idrus bilang, Andalalin bukan hanya soal administrasi. Dokumen itu dipakai untuk mengukur dampak pembangunan terhadap kondisi lalu lintas di sekitar lokasi.
Biasanya, kajian ini diperlukan untuk pembangunan yang berpotensi menimbulkan aktivitas kendaraan cukup tinggi.
Mulai dari akses keluar masuk, kebutuhan parkir, hingga potensi kepadatan kendaraan jadi bagian yang dihitung dalam dokumen tersebut.
“Tujuannya supaya setelah bangunan beroperasi tidak menimbulkan persoalan lalu lintas,” tandasnya.
penulis : DN