Tangkapan layar Web Perizinan Digital Bontang. (Narasipedia.net)
BONTANG. Selain melayani perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang juga menangani berbagai jenis perizinan nonberusaha yang menjadi kewenangan daerah.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa sejumlah layanan administrasi di luar kegiatan usaha juga dapat diurus melalui DPMPTSP.
Menurutnya, layanan tersebut mencakup berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari izin reklame, surat keterangan penelitian, pengumpulan uang dan barang, hingga layanan di bidang kelembagaan pendidikan.
“Banyak yang mengira DPMPTSP hanya menangani izin usaha. Padahal ada banyak layanan nonberusaha yang juga kami proses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini pengajuan perizinan nonberusaha telah terintegrasi melalui aplikasi Perizinan Digital (PD) untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan melalui https://pd.bontangkota.go.id/homepage/.
Tak hanya itu, sektor pendidikan nonformal seperti taman kanak-kanak, bimbingan belajar, rumah pintar, hingga sanggar kegiatan belajar juga masuk dalam layanan perizinan yang dikelola.
Idrus menyebut, setiap pengajuan tetap melalui proses kajian teknis oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum izin diterbitkan DPMPTSP.
“Jadi DPMPTSP menerbitkan izinnya, sementara OPD teknis memberikan kajian dan rekomendasi sesuai bidangnya masing-masing,” pungkasnya.
Penulis : DN