Pelayanan di Kantor Utama DPMPTSP Bontang di Jalan Awang Long . (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Mahasiswa dan akademisi yang hendak melakukan penelitian di Kota Bontang wajib mengantongi Surat Keterangan Penelitian (SKP).
Dokumen ini menjadi salah satu syarat administrasi agar kegiatan riset dapat berjalan sesuai aturan.
Untuk mempermudah proses tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membuka layanan pengurusan SKP bagi masyarakat.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, layanan ini rutin dimanfaatkan mahasiswa maupun peneliti dari berbagai daerah yang menjadikan Bontang sebagai lokasi penelitian.
Menurutnya, keberadaan SKP penting agar aktivitas penelitian memiliki dasar administrasi yang jelas, terutama saat pengambilan data di lapangan.
“Surat ini menjadi bentuk legalitas bagi peneliti, sehingga proses di lapangan bisa berjalan lebih tertib,” katanya.
Ia menyebut, pengajuan SKP saat ini dapat dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana. Pemohon hanya perlu melengkapi dokumen sesuai ketentuan agar permohonan bisa segera diproses.
Selain itu, DPMPTSP juga terus melakukan penyesuaian layanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi, termasuk terkait persyaratan dan alur pengajuan.
Aspiannur berharap layanan tersebut dapat mendukung iklim penelitian di Kota Bontang, sekaligus menghasilkan berbagai kajian yang nantinya bermanfaat bagi pembangunan daerah.
“Semakin banyak penelitian yang dilakukan, tentu semakin banyak pula data dan masukan yang bisa dimanfaatkan pemerintah,” pungkasnya.
Penulis : DN