Masyarakat saat melakukan konsultasi di Kantor DPMPTSP Bontang di Jalan Awang long. (Foto : DN / Narasipedia.net )
BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Jafung Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Darmawati mengatakan, pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM sesuai jadwal dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 364 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman perizinan berusaha berbasis risiko.
“Pelaporan LKPM ini wajib karena menjadi bagian dari pengawasan investasi nasional,” jelas Darmawati.
Dia menjelaskan, sanksi diawali dengan tiga kali peringatan tertulis elektronik yang dikirim melalui email resmi pelaku usaha yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
Pada peringatan pertama, pelaku usaha diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan laporan. Jika diabaikan, akan dilanjutkan peringatan kedua dengan tenggat 15 hari, lalu peringatan ketiga selama 10 hari.
Apabila seluruh tahapan itu tetap tidak dipenuhi, sanksi dapat meningkat menjadi penghentian sementara kegiatan usaha hingga pembekuan akses OSS.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemerintah pusat dapat mencabut Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
Karena itu, DPMPTSP mengimbau pelaku usaha PMA maupun PMDN di Bontang segera menyampaikan LKPM pada periode 1 hingga 15 Juli 2026.
“Kami harap pelaku usaha tidak menunda pelaporan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa hambatan administratif,” pungkasnya.
PENULIS: DN