Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Ajak Masyarakat Isi Formulir Evaluasi Pelayanan, Target Rampung 10 Juli
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Ajak Masyarakat Isi Formulir Evaluasi Pelayanan, Target Rampung 10 Juli

0

Poster sosialisasi DPMPTSP Bontang terkait Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 yang mengajak masyarakat mengisi formulir evaluasi pelayanan melalui tautan digital. (FOTO: Ist.)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penilaian kualitas pelayanan publik melalui pengisian formulir evaluasi digital.

Ajakan itu disampaikan Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyusul ditetapkannya instansi tersebut sebagai salah satu unit kerja lokus Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026.

Menurut Aspiannur, penilaian masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kota Bontang. Karena itu, pihaknya mendorong warga yang sedang maupun telah mengurus perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menyampaikan penilaian secara langsung melalui sistem elektronik.

Masyarakat dapat mengakses formulir evaluasi melalui tautan resmi https://bit.ly/PEKPPP-DpmptspBontang2026?r=qr .

Setelah masuk ke halaman utama, pengguna layanan cukup memilih menu daftar formulir evaluasi dan mengisi instrumen pada opsi F-03.
Formulir tersebut disiapkan untuk menjaring respons acak dari pengguna layanan sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengisi formulir evaluasi ini. Penilaian yang jujur dan objektif sangat penting bagi kami untuk melihat kekurangan dan memperbaiki layanan,” ujar Aspiannur.

Ia menyebut, masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja petugas, menyederhanakan proses birokrasi, sekaligus menutup potensi terjadinya tindakan menyimpang di area pelayanan.

Sesuai Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/000.8.3.4/949/ORG/2026, batas akhir pengisian Formulir F-03 ditetapkan hingga 10 Juli 2026.

Aspiannur berharap partisipasi masyarakat dapat membantu DPMPTSP mempertahankan mutu pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik.

“Semakin banyak masyarakat yang memberi penilaian, semakin besar peluang kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan,” pungkasnya.

Penulis : DN

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Ingatkan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Lalai Lapor LKPM

Masyarakat saat melakukan konsultasi di Kantor DPMPTSP Bontang di Jalan Awang long....

BONTANG

Gelar Audiensi, PWI dan Polres Bontang Perkuat Kolaborasi demi Edukasi Masyarakat

BONTANG. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bontang terus berkomitmen memperkuat hubungan dengan para...

ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Ingatkan Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Periode Juli 2026

Surat pemberitahuan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman...

ADVETORIALBONTANG

Bahas Raperda LLAJ, Bapperida Bontang Tekankan Pentingnya Mengakomodir Perkembangan Kota dan Target PAD Perparkiran

BONTANG. Komisi C DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Kerja dalam rangka Pembahasan Rancangan...