Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Ajak Masyarakat Isi Formulir Evaluasi Pelayanan, Target Rampung 10 Juli
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Ajak Masyarakat Isi Formulir Evaluasi Pelayanan, Target Rampung 10 Juli

25

Poster sosialisasi DPMPTSP Bontang terkait Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 yang mengajak masyarakat mengisi formulir evaluasi pelayanan melalui tautan digital. (FOTO: Ist.)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penilaian kualitas pelayanan publik melalui pengisian formulir evaluasi digital.

Ajakan itu disampaikan Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyusul ditetapkannya instansi tersebut sebagai salah satu unit kerja lokus Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026.

Menurut Aspiannur, penilaian masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kota Bontang. Karena itu, pihaknya mendorong warga yang sedang maupun telah mengurus perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menyampaikan penilaian secara langsung melalui sistem elektronik.

Masyarakat dapat mengakses formulir evaluasi melalui tautan resmi https://bit.ly/PEKPPP-DpmptspBontang2026?r=qr .

Setelah masuk ke halaman utama, pengguna layanan cukup memilih menu daftar formulir evaluasi dan mengisi instrumen pada opsi F-03.
Formulir tersebut disiapkan untuk menjaring respons acak dari pengguna layanan sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengisi formulir evaluasi ini. Penilaian yang jujur dan objektif sangat penting bagi kami untuk melihat kekurangan dan memperbaiki layanan,” ujar Aspiannur.

Ia menyebut, masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja petugas, menyederhanakan proses birokrasi, sekaligus menutup potensi terjadinya tindakan menyimpang di area pelayanan.

Sesuai Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/000.8.3.4/949/ORG/2026, batas akhir pengisian Formulir F-03 ditetapkan hingga 10 Juli 2026.

Aspiannur berharap partisipasi masyarakat dapat membantu DPMPTSP mempertahankan mutu pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik.

“Semakin banyak masyarakat yang memberi penilaian, semakin besar peluang kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan,” pungkasnya.

Penulis : DN

Related Articles

BONTANG

Sisir Blok Hunian WBP, Tim Patnal Lapas Bontang Tak Temukan Barang Terlarang dan Praktik Penipuan

Tim Patnal Lapas Bontang saat gelar investigasi di Blok hunian WBP. (FOTO:...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

Wacana Penghentian Bankeu 2027, DPRD Samarinda Dorong Penguatan PAD

Deni Hakim Anwar Ketua Komisi III DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Munculnya...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

TKD Menurun, DPRD Samarinda Minta Pemkot Pangkas Proyek Kurang Prioritas

Abdul Rohim Anggota Komisi III DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Menyusutnya Dana...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

Ruang Publik Samarinda Makin Ramai, Abdul Rohim Ingatkan Soal Ketertiban

Abdul Rohim Anggota Komisi III DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Pengelolaan ruang publik...