Home ADVETORIAL Pegawai DPMPTSP Bontang Dilarang Bermain Medsos dan Live Saat Jam Pelayanan Kecuali Untuk Sosialisasi Melaui Akun Resmi
ADVETORIALBONTANG

Pegawai DPMPTSP Bontang Dilarang Bermain Medsos dan Live Saat Jam Pelayanan Kecuali Untuk Sosialisasi Melaui Akun Resmi

24

DpKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur. (Foto : DN / Narasipedia.net)

BONTANG. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non-ASN agar tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja, khususnya saat pelayanan kepada masyarakat berlangsung.

Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan pegawai sekaligus memastikan kualitas layanan publik tetap berjalan optimal.

Aspiannur mengatakan, penggunaan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga YouTube untuk aktivitas pribadi, termasuk siaran langsung atau sekadar berselancar, berpotensi mengganggu konsentrasi kerja dan menurunkan produktivitas pegawai.

Menurutnya, waktu kerja harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelesaikan tugas dan melayani masyarakat yang datang mengurus berbagai kebutuhan perizinan.

“Jam kerja adalah waktu untuk bekerja, terlebih saat jam pelayanan. Fokus utama pegawai adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan sibuk dengan aktivitas pribadi di media sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan, penggunaan fitur live streaming hanya diperbolehkan apabila dilakukan melalui akun resmi media sosial DPMPTSP dan digunakan untuk kepentingan kedinasan, seperti sosialisasi program kerja, edukasi pelayanan, maupun penyampaian informasi resmi kepada masyarakat.

“Kalau untuk kepentingan sosialisasi program dan menggunakan akun resmi instansi, itu diperbolehkan. Tetapi kalau memakai akun pribadi saat jam kerja, tentu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Aspiannur menilai, perilaku pegawai saat jam kerja menjadi perhatian masyarakat dan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

Kebijakan itu juga mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 terkait penggunaan media sosial di lingkungan ASN.

Melalui penegasan ini, DPMPTSP Bontang berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tertib, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik.

“Penegasan ini untuk kelancaran pelayanan ke masyarakat dan tidak menimbulkan miskomunikasi terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : DN

Related Articles

ADVETORIALBONTANGCORPORATEKALTIM

Pupuk Kaltim Salurkan Rp858,7 Juta untuk Pengendalian Stunting di Kota Bontang

Bontang. Dalam mendukung percepatan pengendalian stunting di Kota Bontang, PT Pupuk Kalimantan...

ADVETORIALBONTANG

Delapan Tahun Bermitra, Bontang Jajaki Perpanjangan Kerja Sama Tanoto Foundation hingga 2029

Kepala Bapperida Bontang Syahruddin memimpin rapat saat pertemuan dengan Tanoto Foundation terkait...

ADVETORIALBONTANG

Bontang Siapkan Perwali Literasi dan Numerasi, Ditarget Terbit Oktober 2026

Bapperida Bontang menggelar rapat dengan Tanoto Foundation pada Rabu (5/8/2026) terkait dengan...

ADVETORIALBONTANG

Proyek Pengolahan Sampah Bontang-Korea Belum Pasti, MoU KOICA Masih Berproses

Kabid Fisik dan Prasarana Bapperida Bontang Noni Agetha menyampaikan kepada dewan terkait...