Home ADVETORIAL Villa di Atas Laut Tak Bisa Dapat PBG, DPMPTSP Jelaskan Penyebabnya
ADVETORIALBONTANG

Villa di Atas Laut Tak Bisa Dapat PBG, DPMPTSP Jelaskan Penyebabnya

424

Salah satu villa yang berdiri di atas perairan Bontang Kuala (FOTO: Ist.)

BONTANG. Sejumlah pelaku usaha villa di kawasan Bontang Kuala mengalami kendala dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun sebagian besar telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin dasar bangunan tersebut belum dapat diterbitkan lantaran persoalan legalitas lahan.

Hal itu diungkapkan Idrus, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, saat ditemui pada Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, sebagian besar bangunan villa di kawasan Bontang Kuala berdiri di atas wilayah perairan laut yang berstatus milik negara.

“Usaha villa di Bontang Kuala rata-rata sudah punya NIB. Tapi untuk izin dasarnya, terutama PBG, belum bisa diterbitkan karena lahannya tidak memiliki legalitas. Itu wilayah laut, milik negara, jadi statusnya pinjam pakai,” jelas Idrus.

Ia menegaskan, salah satu syarat utama penerbitan PBG adalah bukti kepemilikan atau legalitas lahan tempat bangunan berdiri. Namun karena lokasi bangunan berada di area pasang surut dan perairan laut, dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi.

“Kalau urus PBG, salah satu syarat wajib itu legalitas lahan. Sedangkan ini semua wilayah laut, jadi PBG tidak bisa keluar,” tambahnya.

Idrus menjelaskan, kegiatan usaha di wilayah laut membutuhkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai dasar perizinan. Dokumen tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga tanpa KKPRL, proses penerbitan PBG tidak bisa dilanjutkan.

Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki peluang untuk menarik pajak usaha dari aktivitas ekonomi yang berlangsung. Idrus menyebut, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dapat menyusun mekanisme pungutan pajak daerah dengan dukungan pihak kelurahan.

“Yang bisa dipungut itu pajak dari usahanya. Tinggal Bappenda berkoordinasi dengan kelurahan untuk merumuskan skemanya,” terangnya.

Idrus menambahkan, kondisi ini menjadi keunikan tersendiri bagi Bontang. Kawasan Bontang Kuala telah lama tumbuh sebagai permukiman tradisional di atas laut, jauh sebelum aturan perizinan modern diberlakukan.

“Dari dulu orang tua-tua tinggal di situ tanpa proses izin. Sekarang, saat mau ditertibkan, jadi banyak kendala,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian warga di kawasan tersebut memang memiliki sertifikat bangunan, namun bukan sertifikat tanah.

“Karena itu, pajak yang berlaku hanya dikenakan atas bangunannya saja, bukan lahan di bawahnya,” pungkasnya.

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Uji Sampel Pangan di Dapur MBG, Lima Jenis Sayuran dan Buah Negatif Pestisida

DKP3 Bontang melakukan peengecekan sampel pangan yang digunakan SPPG di Bontang Selatan....

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Petakan Kelurahan Rawan Pangan, FSVA 2026 Mulai Disusun

DKP3 Bontang memetakan kelurahan rawan pangan saat menyusun Food Security and Vulnerability...

BONTANGRAGAM

Gelar Pelantikan di Pendopo Rujab Wali Kota, BPD KKP dan IWP Bontang Resmi Dilantik Periode 2025–2030

BONTANG. Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Pinrang (BPD KKP) Kota Bontang resmi...

BONTANG

Nakhodai BPD KKP Bontang Periode 2025–2030, Bonnie Sukardi Usung Program Strategis 3 SIPAKAT

BONTANG. Bonnie Sukardi resmi memangku amanah sebagai Ketua BPD Kerukunan Keluarga Pinrang...