Ketua Fraksi Golkar, Rustam saat menyerahkan pandangan fraksi kepada Wali Kota dan Ketua DPRD (AD/narasipedia.net)
BONTANG. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang menilai penguatan peran dan tanggung jawab perusahaan industri menjadi salah satu poin penting yang perlu diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah.
Pandangan itu disampaikan Fraksi Golkar saat menanggapi berbagai masukan Pemerintah Kota Bontang terhadap dua raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam, mengatakan usulan pemerintah terkait penambahan kewajiban perusahaan industri pada fase pra bencana hingga masa tanggap darurat patut menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi.
Menurutnya, keterlibatan aktif perusahaan sangat dibutuhkan mengingat Bontang merupakan kota industri yang memiliki risiko tersendiri terhadap potensi bencana yang berasal dari aktivitas industri.
“Kami melihat masukan pemerintah mengenai kewajiban perusahaan industri sangat relevan. Regulasi ini harus mampu memastikan adanya tanggung jawab yang jelas dari perusahaan, baik dalam aspek pencegahan, kesiapsiagaan, maupun saat terjadi keadaan darurat,” ujar Rustam, Jumat (29/5/2026).
Ia menilai raperda tersebut tidak boleh hanya berfokus pada penanganan setelah bencana terjadi, tetapi juga harus mengatur langkah-langkah mitigasi yang dapat mengurangi risiko sejak dini.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mendukung usulan perubahan nomenklatur menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah. Perubahan judul tersebut dianggap lebih mencerminkan substansi dan ruang lingkup pengaturan yang akan dibahas.
“Perubahan judul ini memberikan penegasan terhadap fokus pengaturan yang ingin dibangun. Dengan begitu, arah pembahasan dan implementasinya nanti menjadi lebih jelas,” katanya.
Di sisi lain, Fraksi Golkar turut menyambut baik berbagai catatan pemerintah terhadap Raperda Kepemudaan. Berbagai masukan yang berkaitan dengan sinkronisasi kewenangan daerah dan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dinilai penting untuk memperkuat kualitas produk hukum yang akan dihasilkan.
Rustam menegaskan seluruh saran dan catatan dari pemerintah daerah akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama DPRD. Ia berharap kedua raperda tersebut nantinya dapat melahirkan aturan yang aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bontang.
“Pada prinsipnya kami terbuka terhadap seluruh masukan yang bertujuan menyempurnakan substansi raperda. Target akhirnya adalah menghadirkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pembangunan daerah,” pungkasnya.
PENULIS : AD