Home ADVETORIAL DPRD Bontang Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Pelecehan Anak yang Diduga Residivis
ADVETORIALBONTANG

DPRD Bontang Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Pelecehan Anak yang Diduga Residivis

83

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (FOTO : LA/narasipedia.net)

BONTANG. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku dugaan pelecehan anak yang diduga terjadi berulang kali dan melibatkan lebih dari satu korban. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan belum adanya efek jera, terlebih pelaku disebut sebagai residivis.

Andi Faizal menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena berdampak langsung pada masa depan dan kondisi psikologis korban.

“Ini artinya belum ada efek jera. Kita berharap pengenaan pasal dalam kasus ini bisa dijatuhkan dengan hukuman seberat-beratnya agar menjadi contoh dan memberikan efek jera,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menekankan pentingnya penanganan yang tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Bontang. Menurutnya, lemahnya efek jera hanya akan membuka peluang terulangnya tindak kejahatan serupa.

Selain itu, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan secara intensif, baik secara psikologis maupun sosial, mengingat dampak trauma yang dialami korban tidak ringan.

“Korban harus didampingi secara intensif karena ini menyangkut kondisi psikologis dan masa depan mereka,” katanya.

Sementara itu, untuk pelaku, ia menegaskan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan hukuman maksimal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa anak-anak di Kota Bontang, serta mendorong penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Bontang mengamankan pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Bontang Utara. Penanganan kasus kini telah masuk tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Polres Bontang.

Plt Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohammad Yazid, mengatakan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi.

PENULIS : LA

Related Articles

BONTANGRAGAM

Lima Tahun Tak Putus, Satimpo Berbagi Jadi Wujud Kepedulian Lurah dan Pegawai kepada Warga

BONTANG. Kepedulian terhadap warga kurang mampu terus ditunjukkan Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang...

BONTANG

Kabut Asap Selimuti Bontang, Dokter Paru Ingatkan Bahaya PM2.5 bagi Kesehatan

BONTANG. Kabut asap menyelimuti Kota Bontang, Kamis (17/9/2026) pagi. Sejumlah kawasan kota...

ADVETORIALBONTANG

Soal 25 Merek Beras Fortifikasi, DKP3 Bontang Tunggu Arahan Kementan

Ilustrasi beras fortifikasi yang diduga bermasalah dan beredar di pasaran. (FOTO: AI...

ADVETORIALBONTANG

Integrasikan Berbagai Layanan Publik, Diskominfo Bontang Siapkan Super App Limau

Kabid Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Bontang, Yudi Pancoro. (FOTO: Rdy/narasipedia.net) BONTANG. Guna memaksimalkan...