Home ADVETORIAL DPRD Bontang Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Pelecehan Anak yang Diduga Residivis
ADVETORIALBONTANG

DPRD Bontang Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Pelecehan Anak yang Diduga Residivis

57

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (FOTO : LA/narasipedia.net)

BONTANG. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku dugaan pelecehan anak yang diduga terjadi berulang kali dan melibatkan lebih dari satu korban. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan belum adanya efek jera, terlebih pelaku disebut sebagai residivis.

Andi Faizal menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena berdampak langsung pada masa depan dan kondisi psikologis korban.

“Ini artinya belum ada efek jera. Kita berharap pengenaan pasal dalam kasus ini bisa dijatuhkan dengan hukuman seberat-beratnya agar menjadi contoh dan memberikan efek jera,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menekankan pentingnya penanganan yang tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Bontang. Menurutnya, lemahnya efek jera hanya akan membuka peluang terulangnya tindak kejahatan serupa.

Selain itu, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan secara intensif, baik secara psikologis maupun sosial, mengingat dampak trauma yang dialami korban tidak ringan.

“Korban harus didampingi secara intensif karena ini menyangkut kondisi psikologis dan masa depan mereka,” katanya.

Sementara itu, untuk pelaku, ia menegaskan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan hukuman maksimal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa anak-anak di Kota Bontang, serta mendorong penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Bontang mengamankan pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Bontang Utara. Penanganan kasus kini telah masuk tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Polres Bontang.

Plt Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohammad Yazid, mengatakan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi.

PENULIS : LA

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Uji Sampel Pangan di Dapur MBG, Lima Jenis Sayuran dan Buah Negatif Pestisida

DKP3 Bontang melakukan peengecekan sampel pangan yang digunakan SPPG di Bontang Selatan....

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Petakan Kelurahan Rawan Pangan, FSVA 2026 Mulai Disusun

DKP3 Bontang memetakan kelurahan rawan pangan saat menyusun Food Security and Vulnerability...

BONTANGRAGAM

Gelar Pelantikan di Pendopo Rujab Wali Kota, BPD KKP dan IWP Bontang Resmi Dilantik Periode 2025–2030

BONTANG. Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Pinrang (BPD KKP) Kota Bontang resmi...

BONTANG

Nakhodai BPD KKP Bontang Periode 2025–2030, Bonnie Sukardi Usung Program Strategis 3 SIPAKAT

BONTANG. Bonnie Sukardi resmi memangku amanah sebagai Ketua BPD Kerukunan Keluarga Pinrang...