Home ADVETORIAL DPRD Bontang Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Pelecehan Anak yang Diduga Residivis
ADVETORIALBONTANG

DPRD Bontang Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Pelecehan Anak yang Diduga Residivis

45

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (FOTO : LA/narasipedia.net)

BONTANG. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku dugaan pelecehan anak yang diduga terjadi berulang kali dan melibatkan lebih dari satu korban. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan belum adanya efek jera, terlebih pelaku disebut sebagai residivis.

Andi Faizal menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena berdampak langsung pada masa depan dan kondisi psikologis korban.

“Ini artinya belum ada efek jera. Kita berharap pengenaan pasal dalam kasus ini bisa dijatuhkan dengan hukuman seberat-beratnya agar menjadi contoh dan memberikan efek jera,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menekankan pentingnya penanganan yang tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Bontang. Menurutnya, lemahnya efek jera hanya akan membuka peluang terulangnya tindak kejahatan serupa.

Selain itu, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan secara intensif, baik secara psikologis maupun sosial, mengingat dampak trauma yang dialami korban tidak ringan.

“Korban harus didampingi secara intensif karena ini menyangkut kondisi psikologis dan masa depan mereka,” katanya.

Sementara itu, untuk pelaku, ia menegaskan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan hukuman maksimal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa anak-anak di Kota Bontang, serta mendorong penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Bontang mengamankan pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Bontang Utara. Penanganan kasus kini telah masuk tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Polres Bontang.

Plt Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohammad Yazid, mengatakan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi.

PENULIS : LA

Related Articles

BONTANG

Pelaksana Proyek Luruskan Isu Gedung RKM Bontang Dijadikan Gudang Material

BONTANG. Pihak pelaksana proyek penataan kawasan HOP I memberikan klarifikasi resmi terkait...

ADVETORIALBONTANG

Tak Semua Usaha Wajib Andalalin, DPMPTSP Bontang Jelaskan Kriterianya

Salah satu usaha yang tidak memerlukan izin Andalalin karena tidak berpotensi menimbulkan...

ADVETORIALBONTANG

Diskominfo Bontang Bedah Tiga Layanan Unggulan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di FKP

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Bontang, Siti Zulaiha,...

ADVETORIALBONTANG

Lewat Forum Konsultasi Publik, Diskominfo Paparkan Lima Layanan Statistik dan Persandian Kota Bontang

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Bontang, Agus Salim Umar, pada...