Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang mencatat tren positif capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, realisasi retribusi PBG telah mencapai hampir Rp500 juta.
Capaian tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus legalitas bangunan, seiring dengan geliat pembangunan yang terus berlangsung di Kota Bontang.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai jenis pengurusan PBG, baik dari sektor perusahaan maupun rumah tinggal milik masyarakat.
“Nilai hampir Rp500 juta itu berasal dari sektor campuran. Ada dari perusahaan dan ada juga dari rumah-rumah masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Idrus mengatakan, capaian retribusi tersebut berpotensi meningkat signifikan pada 2027, seiring progres pembangunan proyek strategis Pabrik Soda Ash Bontang yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Menurutnya, proyek tersebut menjadi salah satu sumber potensial pendongkrak PAD kedepan, lantaran masih terdapat 15 item Persetujuan Bangunan Gedung yang sedang dalam proses pengurusan.
“Kami optimistis nilainya akan bertambah signifikan tahun depan. Sebab untuk proyek Pabrik Soda Ash, saat ini masih ada 15 item kegiatan yang belum selesai proses PBG-nya,” tambahnya.
DPMPTSP Bontang, kata Idrus, akan terus mengawal percepatan layanan perizinan agar proses investasi dapat berjalan lancar, tanpa mengabaikan aspek transparansi dan akuntabilitas.
Melalui penyederhanaan sistem perizinan, pemerintah berharap sinergi antara investasi industri dan kepatuhan masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan.
“Serta mampu mendorong peningkatan PAD sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur kota yang lebih merata,” pungkasnya.
PENULIS: DN