Kegiatan pameran dagang yang diselengaran di Kota Bontang. (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Setiap kegiatan pameran dagang maupun hiburan yang bersifat insidentil di Kota Bontang wajib melalui proses perizinan.
Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan tertib dan sesuai aturan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menyebut layanan ini menjadi salah satu instrumen pengawasan terhadap kegiatan promosi usaha yang sifatnya sementara, seperti bazar, expo, hingga hiburan insidentil.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, izin tersebut bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pengendalian agar pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Menurutnya, melalui proses perizinan pemerintah dapat memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian lokasi, hingga aspek pendukung lainnya telah memenuhi ketentuan sebelum kegiatan berlangsung.
“Dengan begitu kegiatan usaha yang digelar bisa berjalan lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian secara legal,” ujarnya.
Saat ini, pengajuan izin pameran dagang dan hiburan insidentil juga telah didukung layanan digital. Pemohon cukup melengkapi persyaratan dan mengunggah dokumen melalui sistem yang tersedia, sehingga proses pengurusan menjadi lebih efisien.
Layanan tersebut masuk dalam standar pelayanan DPMPTSP Bontang yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 365 Tahun 2023.
“Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan usaha sementara tetap berjalan dalam koridor regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
penulis : DN