Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Sebut Lokasi Jadi Faktor Utama Penilaian Gerai Waralaba Modern Baru
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Sebut Lokasi Jadi Faktor Utama Penilaian Gerai Waralaba Modern Baru

27

Salah satu waralaba modern di Jalan HM Ardan. (FOTO: DN/Narasipedia.net)

BONTANG. Pemerintah Kota Bontang masih selektif dalam memberikan ruang bagi pengembangan toko modern berjaringan.

Selain memperhatikan aspek perizinan, lokasi pendirian gerai juga menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum izin usaha diterbitkan.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan keberadaan toko modern harus disesuaikan dengan kondisi wilayah agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan pelaku usaha yang telah lebih dulu beroperasi.

Menurutnya, setiap kecamatan memiliki kapasitas yang berbeda dalam menampung usaha ritel modern.

Karena itu, pemerintah melakukan pengaturan agar penyebaran gerai tidak terkonsentrasi di satu kawasan saja.

“Penempatannya harus diperhitungkan. Jangan sampai dalam satu wilayah jumlahnya terlalu banyak, sementara kawasan lain belum terlayani,” ujarnya.

Idrus menjelaskan, evaluasi terhadap kebutuhan gerai baru terus dilakukan seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan kawasan permukiman.

Wilayah yang mengalami peningkatan aktivitas ekonomi berpeluang menjadi lokasi pengembangan usaha ritel modern.
Beberapa kawasan yang berkembang dinilai memiliki kebutuhan layanan perdagangan yang lebih besar dibanding sebelumnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam melakukan penataan usaha.

Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk membuka ruang bagi investor besar. Pemerintah juga berupaya menjaga keberlangsungan pelaku usaha lokal agar tetap memiliki kesempatan berkembang.

“Tujuannya supaya pertumbuhan investasi berjalan seimbang dengan usaha masyarakat yang sudah ada,” katanya.

Selain memperhatikan lokasi, pelaku usaha yang ingin membuka gerai modern juga wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah, mulai dari legalitas usaha hingga ketentuan teknis lainnya.

DPMPTSP memastikan setiap pengajuan akan melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keberadaan usaha baru tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Setiap permohonan tetap akan ditelaah sesuai aturan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” tutupnya.

Penulis : DN

Related Articles

ADVETORIAL

Dorong Budaya Inovasi, Bapperida Bontang Buka Ruang Kreativitas Bagi Warga Kota Taman

Sekretaris Bapperida Kota Bontang, Ilham Wahyudi. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  ​BONTANG. Badan Perencanaan Pembangunan,...

ADVETORIAL

Bapperida Bontang Tegaskan Inovasi OPD Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat

Sekretaris Bapperida Kota Bontang, Ilham Wahyudi. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  BONTANG. Evaluasi terhadap inovasi...

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Salurkan 600 Ayam Petelur ke Kelompok Tani, Hasil Telur Disiapkan Bantu Cegah Stunting

DKP3 memberikan bantuan ayam petelur kepada peternak melalui APBD Bontang tahun ini....

ADVETORIALBONTANG

Rapat Ekspose Hasil Survei Kepuasan Pengguna Inovasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun 2026

Suasana Rapat Evaluasi Inovasi Daerah yang digelar Bapperida Bontang. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  BONTANG....