Salah satu waralaba modern di Jalan HM Ardan. (FOTO: DN/Narasipedia.net)
BONTANG. Pemerintah Kota Bontang masih selektif dalam memberikan ruang bagi pengembangan toko modern berjaringan.
Selain memperhatikan aspek perizinan, lokasi pendirian gerai juga menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum izin usaha diterbitkan.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan keberadaan toko modern harus disesuaikan dengan kondisi wilayah agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan pelaku usaha yang telah lebih dulu beroperasi.
Menurutnya, setiap kecamatan memiliki kapasitas yang berbeda dalam menampung usaha ritel modern.
Karena itu, pemerintah melakukan pengaturan agar penyebaran gerai tidak terkonsentrasi di satu kawasan saja.
“Penempatannya harus diperhitungkan. Jangan sampai dalam satu wilayah jumlahnya terlalu banyak, sementara kawasan lain belum terlayani,” ujarnya.
Idrus menjelaskan, evaluasi terhadap kebutuhan gerai baru terus dilakukan seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan kawasan permukiman.
Wilayah yang mengalami peningkatan aktivitas ekonomi berpeluang menjadi lokasi pengembangan usaha ritel modern.
Beberapa kawasan yang berkembang dinilai memiliki kebutuhan layanan perdagangan yang lebih besar dibanding sebelumnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam melakukan penataan usaha.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk membuka ruang bagi investor besar. Pemerintah juga berupaya menjaga keberlangsungan pelaku usaha lokal agar tetap memiliki kesempatan berkembang.
“Tujuannya supaya pertumbuhan investasi berjalan seimbang dengan usaha masyarakat yang sudah ada,” katanya.
Selain memperhatikan lokasi, pelaku usaha yang ingin membuka gerai modern juga wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah, mulai dari legalitas usaha hingga ketentuan teknis lainnya.
DPMPTSP memastikan setiap pengajuan akan melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keberadaan usaha baru tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Setiap permohonan tetap akan ditelaah sesuai aturan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” tutupnya.
Penulis : DN