Home ADVETORIAL DPMPTSP Akan Gencarkan Sosialisasi Perizinan Vila di Bontang Kuala
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Akan Gencarkan Sosialisasi Perizinan Vila di Bontang Kuala

73

Salah satu bagunan vila yang dibangun diatas perairan Bontang Kuala. (FOTO : DN/narasipedia.net)

BONTANG. Pemerintah Kota Bontang melalui DPMPTSP berencana menggencarkan sosialisasi perizinan bagi pelaku usaha penginapan di kawasan pesisir dan laut, khususnya di Bontang Kuala.

Langkah itu dilakukan menyusul masih banyaknya bangunan vila dan penginapan yang belum melengkapi izin usaha maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala DPMPTSP Muhammad Aspiannur mengatakan sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami prosedur perizinan sebelum memulai pembangunan usaha.

Menurutnya, saat ini masih ditemukan bangunan yang didirikan lebih dahulu sebelum mengurus legalitas. Bahkan, beberapa bangunan baru diketahui petugas setelah selesai dibangun.

“Setiap minggu ada saja yang bangun di laut. Mereka bangun dulu, setelah selesai baru didatangi petugas. Ini yang jadi masalah,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena bangunan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga penertiban di kemudian hari.

Aspiannur menjelaskan, DPMPTSP hanya memiliki kewenangan pada aspek perizinan. Karena itu, pengawasan dan pembinaan di lapangan memerlukan keterlibatan sejumlah OPD terkait.

“Harusnya ada sosialisasi langsung ke masyarakat. Boleh membangun, tapi izin harus diurus dulu,” katanya.

Untuk mendukung langkah tersebut, DPMPTSP bersama Bapenda akan menggandeng DKP3 serta menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pesisir.

Koordinasi lintas instansi itu disebut sudah mulai berjalan sejak April 2026. Pemerintah berharap masyarakat semakin mudah memahami proses perizinan dan pengelolaan usaha wisata di kawasan laut dapat berjalan lebih tertib dan aman.

“Daripada sudah dibangun lalu ditertibkan pemerintah, lebih baik izin diurus lebih dulu agar sesuai KKPRL,” pungkasnya.

Penulis : DN

Related Articles

BONTANGEDUKASIKALTIMNASIONAL

Kakorlantas Polri Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150% dan Tilang Manual Menyeluruh Adalah Hoaks

BONTANG. Kepolisian Republik Indonesia menghimbau masyarakat untuk tidak memercayai desas-desus mengenai lonjakan...

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Uji Sampel Pangan di Dapur MBG, Lima Jenis Sayuran dan Buah Negatif Pestisida

DKP3 Bontang melakukan peengecekan sampel pangan yang digunakan SPPG di Bontang Selatan....

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Petakan Kelurahan Rawan Pangan, FSVA 2026 Mulai Disusun

DKP3 Bontang memetakan kelurahan rawan pangan saat menyusun Food Security and Vulnerability...

BONTANGRAGAM

Gelar Pelantikan di Pendopo Rujab Wali Kota, BPD KKP dan IWP Bontang Resmi Dilantik Periode 2025–2030

BONTANG. Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Pinrang (BPD KKP) Kota Bontang resmi...