BONTANG. Kepolisian Republik Indonesia menghimbau masyarakat untuk tidak memercayai desas-desus mengenai lonjakan denda tilang hingga 150 persen serta penerapan tilang manual secara massal. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan isu yang tengah memicu keresahan publik di jejaring media sosial tersebut sepenuhnya tidak berdasar alias Hoaks.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo, mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan baru terkait lonjakan denda maupun penghentian sistem tilang digital.
“Perlu diluruskan, informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan denda tilang sebesar 150%, tidak ada pula kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh,” ujar Irjen Pol. Wibowo dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penegakan hukum lalu lintas saat ini tetap memprioritaskan penindakan berbasis teknologi modern.
“Penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun mobile. Dalam melaksanakan tugas, Polantas selalu mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Meski ETLE menjadi fokus utama, Irjen Pol. Wibowo menekankan bahwa petugas di lapangan masih dapat melakukan tilang manual untuk kondisi tertentu.
“Namun perlu dipahami bahwa penindakan manual tidak dihapuskan sepenuhnya. Penindakan manual dilakukan secara selektif dan situasional untuk memperkuat penegakan hukum pada titik maupun jenis pelanggaran yang belum dapat dijangkau oleh sistem ETLE,” lanjutnya.
Adapun penindakan langsung secara manual ditujukan pada pelanggaran kasat mata yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, berkendara melawan arus, serta berkendara secara ugal-ugalan.
“Tujuannya bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan mencegah terjadinya kecelakaan serta melindungi keselamatan masyarakat dan seluruh pengguna jalan,” tambah Kakorlantas.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam menerima informasi dan membiasakan diri menyaring kabar sebelum membagikannya. Masyarakat diminta hanya merujuk pada saluran informasi resmi seperti kanal media sosial NTMC Korlantas Polri.