Ketua DPRD Bontang saat memberikan keterangannya (FOTO: LA/narasipedia.net)
BONTANG. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kota Bontang yang sebelumnya dijabat almarhum Maming masih menunggu usulan resmi dari partai politik pengusung.
Ketua DPRD Bontang, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan bahwa proses PAW sepenuhnya merupakan kewenangan internal partai, dalam hal ini PDI Perjuangan, sebelum diajukan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut.
“Itu hak internal partai. Kami menunggu surat keputusan dari PDI Perjuangan yang kemudian akan disampaikan ke DPRD melalui KPU,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026)
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah surat pengantar resmi diterima, DPRD akan menindaklanjuti dengan proses administrasi, termasuk pembahasan melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk pelantikan calon pengganti.
Menurutnya, proses tersebut tidak hanya berhenti di DPRD, tetapi juga harus melalui tahapan administrasi ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan penetapan lebih lanjut.
“Setelah dari DPRD, masih ada proses ke gubernur. Jadi memang banyak tahapan yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Terkait batas waktu pelaksanaan PAW, Andi Sofyan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di ranah partai politik, bukan DPRD.
“Tidak ada batas waktu yang diatur secara khusus. Itu sepenuhnya kewenangan partai untuk menentukan siapa yang akan menggantikan,” katanya.
Meski demikian, ia berharap proses PAW dapat segera selesai agar kinerja lembaga legislatif tetap optimal dengan komposisi yang lengkap.
“Secara kelembagaan tentu kami berharap segera lengkap agar fungsi DPRD bisa berjalan lebih efektif,” pungkasnya.
PENULIS: LA