Wakil Ketua Fraksi Amanat Demokrat Bergelora, Sumardi (FOTO : AD/narasipedia.net)
BONTANG. Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Kota Bontang mendukung perubahan fokus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri menjadi regulasi yang secara khusus mengatur penanggulangan bencana industri di daerah.
Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi ADB, Sumardi, dalam rapat kerja penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas dua raperda inisiatif DPRD, Jumat (29/5/2026).
Menurut Sumardi, penyempurnaan substansi diperlukan agar raperda yang tengah dibahas memiliki ruang lingkup yang lebih spesifik dan tidak mengulang pengaturan yang telah termuat dalam sejumlah regulasi daerah sebelumnya.
Ia menyebut Kota Bontang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir.
“Fraksi ADB memandang pengaturan dalam raperda ini perlu diarahkan secara khusus pada penanggulangan bencana industri sehingga memiliki fokus yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada,” ujar Sumardi.
Karena itu, pihaknya menyatakan dapat menerima usulan perubahan judul menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, sepanjang substansi yang diatur benar-benar memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana industri.
Selain itu, Fraksi ADB juga mendukung penambahan materi yang mengatur kewajiban perusahaan industri dalam upaya pencegahan maupun penanganan bencana.
Menurut Sumardi, peran perusahaan tidak dapat dipisahkan dari sistem penanggulangan bencana mengingat aktivitas industri memiliki risiko yang perlu diantisipasi secara bersama-sama.
“Kami mendorong agar kewajiban perusahaan pada tahap pra-bencana maupun saat tanggap darurat diatur lebih jelas, sehingga terdapat kepastian peran dan tanggung jawab ketika terjadi keadaan darurat,” katanya.
Ia berharap regulasi yang sedang disusun mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana di kawasan industri.
“Tujuannya agar upaya mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana industri dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
PENULIS : AD