Home KALTIM Satukan Suara di Samarinda, JATAM Kaltim dan Koalisi Masyarakat Sipil Berjuang Lindungi Hak Hidup Warga
KALTIMSAMARINDA

Satukan Suara di Samarinda, JATAM Kaltim dan Koalisi Masyarakat Sipil Berjuang Lindungi Hak Hidup Warga

1

SAMARINDA. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, Kelompok Belajar Anti-Monopoli (KBAM), Walhi Kaltim, LBH Samarinda, dan sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Samarinda, Selasa (14/7/2026).

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus kematian di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa kematian yang terjadi di lubang tambang tidak dapat lagi dianggap sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari praktik pertambangan yang dinilai mengabaikan keselamatan masyarakat dan lemahnya pengawasan negara.

“Ketika lubang-lubang bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi dan pengamanan yang memadai, maka setiap korban yang jatuh adalah bukti kegagalan negara melindungi hak hidup warga negara,” ujar Mustari dalam keterangan Pers JATAM Kaltim.

Aksi tersebut dipicu oleh meninggalnya Muhammad Aji Wardana (29), yang tenggelam di lubang tambang yang berada di wilayah konsesi PT Energi Cahaya Industritama di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada 6 Juni 2026.

Menurut catatan JATAM Kaltim, kematian Muhammad Aji Wardana menambah jumlah korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 53 orang. Korban tersebut juga tercatat sebagai korban keempat yang meninggal dunia di area konsesi PT ECI.

JATAM menyebut perusahaan tersebut memiliki rekam jejak panjang terkait kasus serupa. Pada 8 April 2014, Nadia Zaskia Putri (10) dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang tambang milik perusahaan tersebut. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 8 November 2016, dua remaja, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15), juga kehilangan nyawa di lokasi yang sama.

“Empat korban jiwa dalam satu konsesi menunjukkan bahwa ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Ada pola kelalaian yang berulang, kegagalan menjalankan kewajiban reklamasi, serta lemahnya pengawasan pemerintah,” kata Mustari.

Koalisi masyarakat sipil menilai lambannya proses hukum terhadap kasus-kasus kematian di lubang tambang telah memperkuat impunitas korporasi. Mereka menegaskan bahwa regulasi pertambangan mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan melakukan reklamasi, mengamankan wilayah bekas tambang, serta mencegah munculnya bahaya bagi masyarakat sekitar.

Menurut mereka, apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terdapat dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan pidana, termasuk dugaan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta kemungkinan penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dalam aksi tersebut, JATAM Kaltim dan koalisi masyarakat sipil menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, mendesak Polres Samarinda meningkatkan proses hukum atas kasus kematian di lubang tambang PT ECI secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua, mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban. Ketiga, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang PT ECI.

Keempat, meminta pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dan penghentian aktivitas pertambangan PT ECI karena dinilai telah menyebabkan empat korban jiwa. Kelima, mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang masih memiliki lubang tambang terbuka dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Keenam, menjamin hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan.
JATAM Kaltim menegaskan bahwa setiap korban yang meninggal akibat lubang tambang bukan sekadar angka statistik, melainkan meninggalkan keluarga yang kehilangan anak, saudara, suami, maupun ayah.

“Berhentilah menyebutnya musibah. Ini adalah kejahatan ekologis yang terus dipelihara oleh pembiaran negara dan impunitas korporasi. Selama lubang tambang dibiarkan menganga dan hukum tidak ditegakkan, maka korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” tegas Mustari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Energi Cahaya Industritama maupun Polres Samarinda terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Related Articles

KALTIMNUSANTARA

Otorita IKN dan Berbagai Mitra Gelar Simulasi Karhutla Hadapi Potensi El Niño 2026

Otorita IKN bersama mitra menyelenggarakan Simulasi Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di...

KALTIMNASIONALNUSANTARA

Angkatan Pertama SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Tiba di IKN, Awali Tradisi Pendidikan di Nusantara

NUSANTARA. Angkatan pertama SMA Taruna Nusantara Kampus Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

Perluasan Air Bersih Tersendat, DPRD Samarinda Minta Perumdam Berbenah

Rusdi Doviyanto Anggota Komisi II DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Masih terbatasnya...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

Gangguan Listrik Berulang, Helmi Minta PLN Evaluasi Sistem

Helmi Abdullah ketua DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Gangguan listrik yang beberapa...