Home ADVETORIAL DPMPTSP Beberkan Tahapan Izin Reklame Sesuai Perda Baru
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Beberkan Tahapan Izin Reklame Sesuai Perda Baru

536

Reklame yang terpasang di simpang tiga arah menuju Bontang Kuala. (FOTO: Wi/narasipedianet)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memaparkan secara rinci tahapan perizinan reklame yang wajib dipenuhi sebelum media promosi dipasang di wilayah kota. Mekanisme tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa seluruh jenis reklame, mulai dari papan nama toko, banner, baliho, hingga media promosi event wajib melalui alur perizinan resmi. Tidak ada pengecualian, termasuk reklame berukuran kecil atau yang dipasang di bangunan milik sendiri.

“Setiap pemasangan reklame harus melalui permohonan terlebih dahulu di DPMPTSP. Setelah izinnya terbit, barulah pembayaran retribusi dilakukan di Bapenda,” jelas Aspiannur.

Ia menerangkan bahwa proses dimulai dari pengajuan permohonan melalui OSS. Setelah itu, petugas DPMPTSP melakukan verifikasi teknis terkait ukuran, durasi pemasangan, lokasi, dan konten reklame. Jika seluruh persyaratan telah sesuai, diterbitkan Surat Keterangan Retribusi (SKR) sebagai dasar pembayaran.

“Selama belum ada surat keterangannya, reklame tidak boleh dipasang. Ini berlaku untuk semua pelaku usaha,” tegasnya.

Aspiannur menambahkan, banyak pelanggaran terjadi karena pemilik reklame menganggap media berukuran kecil seperti stiker atau papan mini tidak memerlukan izin. Padahal, seluruh bentuk reklame tetap masuk dalam pengawasan pemerintah daerah.

“Besar atau kecil, semuanya wajib izin. Jika dipasang tanpa pengajuan OSS atau tanpa dokumen izin, pasti akan kami tertibkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa temuan reklame ilegal masih terjadi di lapangan. Untuk itu, pihaknya memperkuat koordinasi dengan OPD teknis dan tim penertiban guna memastikan penegakan aturan berjalan maksimal. Aspiannur berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa prosedur perizinan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi upaya menjaga keselamatan, kerapian, dan estetika kota.

“Kami ingin Bontang lebih rapi dan tertib. Jadi kami minta semua pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.

PENULIS: Wi

Related Articles

BONTANGRAGAM

Lima Tahun Tak Putus, Satimpo Berbagi Jadi Wujud Kepedulian Lurah dan Pegawai kepada Warga

BONTANG. Kepedulian terhadap warga kurang mampu terus ditunjukkan Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang...

BONTANG

Kabut Asap Selimuti Bontang, Dokter Paru Ingatkan Bahaya PM2.5 bagi Kesehatan

BONTANG. Kabut asap menyelimuti Kota Bontang, Kamis (17/9/2026) pagi. Sejumlah kawasan kota...

ADVETORIALBONTANG

Soal 25 Merek Beras Fortifikasi, DKP3 Bontang Tunggu Arahan Kementan

Ilustrasi beras fortifikasi yang diduga bermasalah dan beredar di pasaran. (FOTO: AI...

ADVETORIALBONTANG

Integrasikan Berbagai Layanan Publik, Diskominfo Bontang Siapkan Super App Limau

Kabid Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Bontang, Yudi Pancoro. (FOTO: Rdy/narasipedia.net) BONTANG. Guna memaksimalkan...