Home ADVETORIAL Begini Alur Perizinan Mendirikan Sekolah di Kota Bontang
ADVETORIALBONTANG

Begini Alur Perizinan Mendirikan Sekolah di Kota Bontang

449

Ilustrasi pembanguna sekolah (FOTO: Ai)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa pendirian sekolah, mulai jenjang PAUD hingga menengah, wajib mengikuti prosedur perizinan yang telah distandarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara pendidikan, terutama lembaga swasta yang harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum mulai beroperasi.

Jafung Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa pengurusan izin sekolah kini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan terintegrasi penuh melalui OSS. Seluruh dokumen dasar wajib disiapkan terlebih dahulu sebelum pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem.

“Prinsipnya, sebelum sekolah itu beroperasi, semua persyaratan dasarnya harus lengkap. Kami hanya dapat memproses jika dokumennya sudah sesuai,” terangnya.

Beberapa dokumen pokok yang harus dipenuhi meliputi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kurikulum sekolah, serta kualifikasi tenaga pendidik—minimal satu guru berkualifikasi S1 atau linear dengan bidang ajar. Selain itu, sarana dan prasarana sekolah juga menjadi komponen yang ditinjau, termasuk luas lahan, ruang kelas, hingga fasilitas pendukung.

Menurutnya, verifikasi lapangan akan dilakukan setelah seluruh dokumen masuk ke sistem. Tim teknis dari Dinas Pendidikan dan perangkat daerah terkait akan turun ke lokasi untuk memastikan seluruh persyaratan benar-benar terpenuhi.

“Biasanya kami cek langsung sarprasnya, perizinan bangunan, hingga kurikulumnya. Jika ada temuan, pemohon wajib melakukan perbaikan,” ujarnya.

Pengawasan ini tidak hanya berlaku untuk sekolah baru, tetapi juga bagi lembaga pendidikan yang telah beroperasi. Pemerintah memastikan setiap satuan pendidikan tetap memenuhi standar minimal layanan pendidikan.

Jika seluruh tahapan rampung dan hasil verifikasi dinyatakan sesuai, DPMPTSP kemudian meneruskan proses ke OSS untuk penerbitan izin operasional.

“Setelah diverifikasi, dinas teknis akan memberikan rekomendasi. Dari situlah izin diterbitkan melalui OSS,” pungkasnya.

PENULIS: Wi

Related Articles

BONTANG

Ambil Formulir Pertama, Ahmad Nugraha Usung Visi “HIPMI Berdampak” Tanpa Ketergantungan APBD

BONTANG. CEO sekaligus Founder bekesah.co, Ahmad Nugraha, resmi menjadi kandidat pertama yang...

ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Perkuat Budaya Integritas, ASN Diingatkan Jauhi Benturan Kepentingan

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur. (Foto : DN / Narasipedia.net) BONTANG. Dinas Penanaman...

ADVETORIALBONTANG

Pemohon Akui Urus Izin Penelitian di DPMPTSP Bontang Cepat dan Praktis

Kantor Pelayanan DPMPTSP Bontang di Jalan Awang Long. (Foto: DN/Narasipedia.net) BONTANG. Kemudahan...

ADVETORIALBONTANG

Optimalkan PAD, Diskominfo Bontang Siapkan Inovasi Sewa Videotron Lewat Aplikasi

Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal saat menjelaskan terkait inovasi digital. (FOTO:...