Home ADVETORIAL Begini Alur Perizinan Mendirikan Sekolah di Kota Bontang
ADVETORIALBONTANG

Begini Alur Perizinan Mendirikan Sekolah di Kota Bontang

472

Ilustrasi pembanguna sekolah (FOTO: Ai)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa pendirian sekolah, mulai jenjang PAUD hingga menengah, wajib mengikuti prosedur perizinan yang telah distandarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara pendidikan, terutama lembaga swasta yang harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum mulai beroperasi.

Jafung Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa pengurusan izin sekolah kini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan terintegrasi penuh melalui OSS. Seluruh dokumen dasar wajib disiapkan terlebih dahulu sebelum pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem.

“Prinsipnya, sebelum sekolah itu beroperasi, semua persyaratan dasarnya harus lengkap. Kami hanya dapat memproses jika dokumennya sudah sesuai,” terangnya.

Beberapa dokumen pokok yang harus dipenuhi meliputi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kurikulum sekolah, serta kualifikasi tenaga pendidik—minimal satu guru berkualifikasi S1 atau linear dengan bidang ajar. Selain itu, sarana dan prasarana sekolah juga menjadi komponen yang ditinjau, termasuk luas lahan, ruang kelas, hingga fasilitas pendukung.

Menurutnya, verifikasi lapangan akan dilakukan setelah seluruh dokumen masuk ke sistem. Tim teknis dari Dinas Pendidikan dan perangkat daerah terkait akan turun ke lokasi untuk memastikan seluruh persyaratan benar-benar terpenuhi.

“Biasanya kami cek langsung sarprasnya, perizinan bangunan, hingga kurikulumnya. Jika ada temuan, pemohon wajib melakukan perbaikan,” ujarnya.

Pengawasan ini tidak hanya berlaku untuk sekolah baru, tetapi juga bagi lembaga pendidikan yang telah beroperasi. Pemerintah memastikan setiap satuan pendidikan tetap memenuhi standar minimal layanan pendidikan.

Jika seluruh tahapan rampung dan hasil verifikasi dinyatakan sesuai, DPMPTSP kemudian meneruskan proses ke OSS untuk penerbitan izin operasional.

“Setelah diverifikasi, dinas teknis akan memberikan rekomendasi. Dari situlah izin diterbitkan melalui OSS,” pungkasnya.

PENULIS: Wi

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

Pemkot Bontang Perkuat Penanganan Banjir, Titik Limpasan Dipetakan hingga Turap Ditinggikan

Pemkot Bontang terus melakukan upaya penanganan banjir dengan melakukan penurapan sungai. (FOTO:...

ADVETORIAL

Luas Genangan Banjir Bontang 100,44 Hektare, Masih di Bawah Catatan 2025

Luas genangan banjir di Kota Bontang hingga saat ini sudah mengalami penyusutan...

ADVETORIALBONTANGCORPORATEKALTIM

Pupuk Kaltim Salurkan Rp858,7 Juta untuk Pengendalian Stunting di Kota Bontang

Bontang. Dalam mendukung percepatan pengendalian stunting di Kota Bontang, PT Pupuk Kalimantan...

ADVETORIALBONTANG

Delapan Tahun Bermitra, Bontang Jajaki Perpanjangan Kerja Sama Tanoto Foundation hingga 2029

Kepala Bapperida Bontang Syahruddin memimpin rapat saat pertemuan dengan Tanoto Foundation terkait...