Home ADVETORIAL Izin Operasional Sekolah di Bontang Wajib Diperbarui Berkala, DPMPTSP Ingatkan Pemilik Lembaga Pendidikan
ADVETORIALBONTANG

Izin Operasional Sekolah di Bontang Wajib Diperbarui Berkala, DPMPTSP Ingatkan Pemilik Lembaga Pendidikan

449

 Jafung Ahli Muda Penata Perizinan Lingkungan dan Pendidikan, Sofyansyah (FOTO: Wi/narasipedia.net)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memperbarui masa berlaku izin operasionalnya secara berkala. Pembaruan ini penting agar kegiatan sekolah tetap sesuai ketentuan pemerintah dan terekam dalam sistem perizinan nasional.

Jafung Ahli Muda Penata Perizinan Lingkungan dan Pendidikan, Sofyansyah, menjelaskan bahwa sejumlah dokumen perizinan tidak berlaku permanen. Karena itu, pemilik lembaga pendidikan harus melakukan pembaruan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Beberapa dokumen hanya berlaku selama lima tahun. Setelah itu harus diperpanjang melalui OSS agar izin operasional tetap sah,” jelasnya.

Menurut Sofyansyah, OSS menjadi pusat layanan pengajuan perizinan maupun perpanjangan. Namun, sebelum mengunggah persyaratan, banyak pemohon memilih berkonsultasi ke DPMPTSP untuk memastikan dokumen yang disiapkan sudah sesuai.

Dokumen yang biasanya harus dipenuhi di antaranya: surat permohonan, KTP pimpinan atau ketua yayasan, surat domisili, akta notaris, legalitas lokasi, serta dokumen yayasan.

Selain itu terdapat pula dokumen pendukung seperti proposal pendidikan, profil sekolah, Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, hingga surat persetujuan dari lembaga pendidikan sejenis di sekitar lokasi sebagai bukti kesesuaian zonasi.

“Untuk sekolah swasta, biasanya kami minta juga bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Sofyansyah.

Jika seluruh berkas telah lengkap, pemohon dapat langsung mengunggahnya ke OSS untuk diproses lebih lanjut.

“DPMPTSP siap mendampingi pemohon hingga proses perpanjangan izin selesai,” pungkasnya.

PENULIS: Wi

Related Articles

BONTANG

Pelaksana Proyek Luruskan Isu Gedung RKM Bontang Dijadikan Gudang Material

BONTANG. Pihak pelaksana proyek penataan kawasan HOP I memberikan klarifikasi resmi terkait...

ADVETORIALBONTANG

Tak Semua Usaha Wajib Andalalin, DPMPTSP Bontang Jelaskan Kriterianya

Salah satu usaha yang tidak memerlukan izin Andalalin karena tidak berpotensi menimbulkan...

ADVETORIALBONTANG

Diskominfo Bontang Bedah Tiga Layanan Unggulan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di FKP

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Bontang, Siti Zulaiha,...

ADVETORIALBONTANG

Lewat Forum Konsultasi Publik, Diskominfo Paparkan Lima Layanan Statistik dan Persandian Kota Bontang

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Bontang, Agus Salim Umar, pada...