Kepala Bapperida Bontang Syahruddin menyampaikan kucuran anggaran tambahan terkait dengan upaya penurunan emisi karbn. (FOTO: SP/narasipedia.net)
BONTANG. Pemerintah Kota Bontang mendapat alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar untuk mendukung program penurunan emisi karbon. Dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut direncanakan seluruhnya dimanfaatkan pada tahun anggaran 2027.
Kepala Bapenda Bontang Syahruddin mengatakan, anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan penghijauan atau reboisasi. Pemanfaatannya dapat tersebar pada sejumlah perangkat daerah, sepanjang program yang diusulkan memiliki keterkaitan langsung dengan upaya menekan emisi.
“Di 2027 kita serap semua Rp5 miliar itu melalui kegiatan beberapa perangkat daerah yang sudah kita verifikasi dan memang menunjang pencapaian penurunan emisi,” ujarnya.
Setidaknya terdapat lima perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Yakni Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Program yang dibiayai harus memenuhi kriteria atau earmark anggaran penurunan emisi karbon. Karena itu, setiap usulan kegiatan lebih dulu diverifikasi untuk memastikan manfaatnya sejalan dengan target pengurangan emisi, terutama yang berkaitan dengan deforestasi dan degradasi lahan.
Bentuk kegiatan yang memungkinkan antara lain penanaman pohon, program pertanian ramah lingkungan, hingga peningkatan kapasitas dan edukasi masyarakat. Di sektor pertanian, misalnya, masyarakat dapat diberikan pemahaman mengenai pengelolaan lahan tanpa pembakaran.
Pengadaan tertentu juga masih dimungkinkan selama berkaitan langsung dengan program. Bibit tanaman dan pupuk menjadi contoh kebutuhan yang dapat dibiayai. Sebaliknya, anggaran tersebut tidak diarahkan untuk pembelian kendaraan maupun pembangunan fisik yang tidak berhubungan langsung dengan target penurunan emisi.
“Kalau pengadaan barang seperti mobil, sepeda motor, atau pembangunan fisik nurseri itu tidak disarankan,” jelasnya.
Syahruddin menerangkan, informasi mengenai alokasi anggaran diterima dari pemerintah provinsi. Selanjutnya, perangkat daerah diminta mengajukan kegiatan yang relevan sebelum dilakukan verifikasi.
Besaran yang diterima Bontang relatif lebih kecil dibandingkan sejumlah kabupaten di Kalimantan Timur yang mempunyai kawasan hutan jauh lebih luas. Kota-kota seperti Bontang, Samarinda, dan Balikpapan memperoleh alokasi pada kisaran Rp5 miliar, meski nominal persisnya berbeda.
Bontang sendiri memperoleh sekitar Rp5,068 miliar. Sementara kabupaten dengan wilayah dan kawasan hutan lebih luas mendapatkan anggaran lebih besar. Kutai Timur disebut menjadi salah satu daerah dengan alokasi tertinggi, mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Menurut Syahruddin, perbedaan tersebut diperkirakan berkaitan dengan karakteristik wilayah serta kontribusi masing-masing daerah terhadap penurunan emisi dari sektor kehutanan.
“Kalau saya lihat, kota kontribusinya terhadap pengurangan emisi tidak sebesar kabupaten. Mungkin itu yang membuat nilainya lebih kecil,” terangnya.
Dengan kondisi fiskal daerah yang terbatas, Pemkot Bontang memilih mengoptimalkan seluruh alokasi tersebut pada 2027. Program yang dijalankan nantinya diharapkan tidak sekadar memenuhi ketentuan penggunaan anggaran, tetapi juga memberikan dampak terhadap upaya daerah menekan produksi emisi.
Bapperida memiliki peran dalam proses verifikasi usulan kegiatan sebelum anggaran dialokasikan ke perangkat daerah pelaksana. Dengan mekanisme tersebut, setiap program yang dibiayai diharapkan tetap berada dalam koridor penurunan emisi dan mendukung pembangunan Bontang yang lebih ramah lingkungan.
PENULIS: SP