Pranata Komputer (Prakom) Ahli Muda Bidang Pengelolaan E-Government Diskominfo Bontang, Mamiek Setyowati. (FOTO: Rudy / narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang memberikan masukan krusial terkait subtansi poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Diskominfo menekankan pentingnya ketepatan definisi dan batasan kewenangan pengelolaan teknologi informasi di jalan raya, khususnya terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal tersebut disampaikan oleh Pranata Komputer (Prakom) Ahli Muda Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Bontang, Mamik Setyawati, yang hadir mewakili Kepala Diskominfo Kota Bontang dalam rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bontang di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (2/7/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Akhmad Suharto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Muhammad Topan Kurnia, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam penyampaiannya, Rini meluruskan klasifikasi ETLE yang tercantum dalam draf Raperda, khususnya pada poin huruf F yang mengategorikan sistem tersebut sebagai alat pengaman pengguna jalan. Menurutnya, penempatan nomenklatur ini kurang tepat secara fungsi teknis dan regulasi.
“ETLE itu merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. Jadi, dia bukan merupakan alat pengaman pengguna jalan, melainkan salah satu alat penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” ujar Rini di hadapan forum rapat.
Lebih lanjut, Ia mengingatkan mengenai batasan kewenangan dan kepemilikan data terkait infrastruktur cerdas ini. Walaupun ke depannya Pemerintah Kota Bontang ikut menandatangani komitmen atau kesepakatan terkait ETLE, secara struktural leading sector atau pemegang kendali utama sistem ini mutlak berada di institusi kepolisian.
“Walaupun Diskominfo mengadakan ETLE, tetapi server, data, dan seluruh informasinya semuanya ada di kepolisian,” tegasnya.
Masukan dari Diskominfo ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi panitia penyusun Raperda LLAJ agar pasal-pasal yang dilahirkan nantinya tidak tumpang tindih secara kewenangan dan memiliki kejelasan hukum yang pasti antara peran pemerintah daerah dan pihak kepolisian.