BONTANG. Sengketa hukum selama lima tahun terkait pengelolaan Masjid Al-Ikhlas antara Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Bontang melawan Ahli Waris Haji Muchtar Toho resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan PD Muhammadiyah sebagai pemegang hak sah pengelolaan masjid tersebut setelah melewati empat jenjang peradilan agama. Putusan ini kini telah berstatus inkrah mutlak dan final.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Agama Bontang, majelis hakim mengabulkan gugatan PD Muhammadiyah dan menyatakan tanah tempat masjid berdiri sebagai tanah wakaf. PD Muhammadiyah ditetapkan berhak penuh atas pengelolaan masjid, sementara tindakan ahli waris yang mengambil alih kepengurusan dinyatakan melanggar hukum.
Meskipun Pengadilan Tinggi Agama Samarinda sempat memenangkan pihak ahli waris di tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tanggal 28 November 2019. Melalui putusan kasasi tersebut, ahli waris diperintahkan untuk mengosongkan serta menyerahkan seluruh fasilitas masjid, yang kemudian berujung pada eksekusi paksa pada 1 April 2021. Keputusan ini menjadi final setelah MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ahli waris pada 16 Februari 2022.
Merespons dinamika di masyarakat, PD Muhammadiyah Kota Bontang menegaskan bahwa kasus ini murni perkara perdata agama yang bebas dari intervensi politik pihak mana pun. Tudingan keterlibatan nama Andi Sofyan Hasdam maupun Neni Moerniaeni dinyatakan sebagai fitnah, karena seluruh keputusan murni didasarkan pada fakta persidangan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa status hukum perkara ini telah berkekuatan tetap (inkrah) sejak masa kepemimpinan Wali Kota Basri Rase.
Melalui siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua H. Mustamar dan Sekretaris Sajaruddin, PD Muhammadiyah menjamin pengelolaan masjid akan berjalan transparan demi kemaslahatan umat. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan hukum final ini dan mengajak umat Islam di Kota Bontang untuk kembali memakmurkan Masjid Al-Ikhlas.