Fasilitas alat bantu dengar dan kaca pembesar yang disediakan DPMPTSP Bontang di meja informasi pelayanan untuk mempermudah kelompok rentan mengakses layanan perizinan. (FOTO: DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat pelayanan publik yang inklusif dengan menyediakan alat bantu dengar dan kaca pembesar di meja informasi pelayanan.
Fasilitas itu disiapkan untuk mempermudah kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas rungu, masyarakat dengan gangguan penglihatan parsial (low vision), hingga lanjut usia (lansia) saat mengakses layanan perizinan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penyediaan fasilitas tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pelayanan bisa diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan.
“Alat bantu dengar dan kaca pembesar ini kami tempatkan di meja depan agar mudah dijangkau masyarakat yang membutuhkan. Ini bagian dari upaya kami menciptakan pelayanan yang lebih ramah dan inklusif,” ujarnya.
Menurut Aspiannur, langkah itu sekaligus menjadi bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mewajibkan instansi pemerintah menyediakan fasilitas bagi kelompok rentan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan adanya fasilitas tersebut, hambatan komunikasi antara petugas dan pemohon layanan diharapkan dapat diminimalisasi sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat dan nyaman.
“Kami ingin memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan. Semua warga Bontang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang nyaman, mandiri, dan setara,” pungkasnya.