Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. (FOTO : AD/narasipedia.net)
BONTANG. Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mendorong Lembaga Adat Bontang Kuala untuk segera merumuskan aturan-aturan khusus yang dapat menjadi pedoman dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan di kawasan tersebut.
Katanya, keberadaan lembaga adat telah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali). Karena itu, lembaga adat memiliki fungsi penting dalam melestarikan kebudayaan serta menjaga sumber daya alam yang ada di wilayah Bontang Kuala.
“Lembaga adat didirikan untuk melestarikan kebudayaan dan sumber daya alam yang ada di Bontang Kuala. Sekarang yang menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana lembaga adat membuat aturan mainnya sendiri yang bersifat khusus untuk wilayah tersebut,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, aturan adat yang disusun nantinya hanya berlaku di kawasan Bontang Kuala karena lembaga adat tersebut memang dibentuk untuk wilayah tersebut.
Dengan demikian, ruang lingkup kewenangannya tidak melampaui batas kawasan yang menjadi tanggung jawabnya. Ia juga mencontohkan, lembaga adat dapat berperan dalam pengelolaan aktivitas wisata maupun kunjungan masyarakat ke Bontang Kuala.
Namun, mekanisme dan bentuk keterlibatan lembaga adat perlu diatur secara jelas agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban di kawasan tersebut.
Selain itu, pria yang akrab disapa Herkes ini mengingatkan agar setiap aturan adat yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga adat dan pemerintah daerah.
“Karena lembaga adat sudah diikat dengan Perda dan Perwali, maka lembaga adat harus berinisiatif datang ke pemerintah untuk berkolaborasi. Hal-hal apa yang perlu dikhususkan di dalam lembaga adat harus dibicarakan bersama,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut juga diperlukan untuk menentukan bentuk sanksi yang dapat diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan adat. Sanksi yang diberikan harus memiliki efek jera, namun tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia dan penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Lembaga adat harus hadir untuk menentukan sanksi apa yang layak diberikan terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya,” tegasnya.
PENULIS : AD