Sekretaris Bapperida Bontang, Ilham Wahyudi. (FOTO: AD/ narasiepedia.net)
BONTANG. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terus berlanjut dengan fokus pada upaya mengakomodasi kebutuhan khas daerah, termasuk unsur kearifan lokal yang dinilai penting untuk masuk dalam substansi regulasi.
Dalam rapat pembahasan yang digelar Senin (8/6/2026), Sekretaris Bapperida Bontang, Ilham Wahyudi, menegaskan bahwa dokumen perencanaan Perda harus disusun secara komprehensif. Menurutnya, naskah tersebut perlu memuat secara jelas landasan pemikiran, tujuan, serta ruang lingkup pengaturan yang akan dituangkan dalam regulasi.
“Penjelasan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah harus memuat secara utuh apa yang menjadi pokok pikiran, tujuan, dan segala hal yang akan kita buat dalam perencanaan perda ini,” ujar Ilham.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan yang berlangsung telah menghasilkan sejumlah masukan yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyempurnaan rancangan Perda. Berbagai materi yang masih memerlukan penyesuaian akan dibahas kembali pada tahapan selanjutnya agar substansi regulasi semakin matang.
“Saya sepakat, nanti kita akan melakukan perbaikan terhadap beberapa bagian yang masih perlu disempurnakan,” katanya.
Selain aspek teknis dan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, ia menilai penting untuk melihat ruang pengaturan yang dapat mengakomodasi karakteristik daerah. Menurutnya, apabila Perda hanya berorientasi pada penyesuaian terhadap ketentuan nasional, maka fungsi regulasi daerah akan terbatas pada pelaksanaan amanat pemerintah pusat.
“Kalau hanya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, artinya kita mengakomodasi amanat dari aturan yang lebih tinggi. Tetapi ada beberapa hal di luar itu yang perlu kita lihat kembali agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mendorong agar pembahasan berikutnya juga mengkaji berbagai kebutuhan spesifik daerah yang belum terakomodasi dalam regulasi di tingkat nasional. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ruang pengaturan yang memungkinkan masuknya nilai-nilai kearifan lokal dalam tata kelola aset daerah.
“Kita ingin melihat sejauh mana kebutuhan daerah bisa terakomodasi dalam perda ini tanpa bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Di situlah pentingnya pembahasan lanjutan dilakukan secara lebih mendalam,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keberadaan Perda Pengelolaan BMD tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah, tetapi juga memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan riil pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Nantinya akan difokuskan pada identifikasi materi muatan yang dapat diatur lebih spesifik dalam Perda, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga relevan dengan kondisi dan kebutuhan Kota Bontang,” tukasnya.
PENULIS: AD