BONTANG. Komisi C DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Kerja dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang pada Senin (29/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), DPMPTSP, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kota Bontang.
Mewakili Kepala Bapperida Kota Bontang, Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda, Dian Nur Afrianto, menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Raperda ini. Menurutnya, regulasi baru ini sangat krusial untuk mengakomodir dinamika perkembangan kota yang terjadi saat ini.
“Perda ini memang menjadi penting dilaksanakan untuk mengakomodir perkembangan kota yang ada saat ini, adanya pembukaan (akses), perubahan kebijakan nasional, serta perkembangan teknologi transportasi,” ujar Dian dalam penyampaiannya.
Dian menambahkan, implementasi perda ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas di lapangan, terutama dalam sektor keselamatan berkendara.
“Harapannya, lalu lintas kita bisa lebih aman, nyaman, dan tingkat kecelakaan lalu lintas bisa berkurang,” ucapnya.
Selain faktor keselamatan, aspek krusial lain yang ikut dibahas dalam raperda tersebut menyangkut penataan sektor perparkiran yang berujung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat ada sekitar 84 isu perkada yang ikut menjadi perhatian, termasuk klasifikasi jalan primer dan sekunder.
Terkait hal tersebut, Bapperida mendorong keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memetakan rencana jangka panjang mengenai status dan pembangunan ruas jalan baru di Kota Bontang.
“Sementara ini memang sedang dibahas untuk RTRW-nya (Rencana Tata Ruang Wilayah). Tapi alangkah lebih baiknya kita juga menyiapkan semacam blueprint untuk Kota Bontang ke depannya,” pungkasnya.