Surat pemberitahuan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 yang menjadi dasar pengingat DPMPTSP Bontang kepada pelaku usaha. (FOTO: Ist. / Narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai periode pelaporan yang telah ditetapkan pemerintah.
Jafung Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Darmawati, mengatakan pelaporan LKPM menjadi bagian penting dalam mendukung penyusunan kebijakan ekonomi nasional. Data tersebut dibutuhkan pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi di berbagai daerah, termasuk di Kota Bontang.
Menurutnya, pelaku usaha dapat mulai menyampaikan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 1 hingga 15 Juli 2026 melalui menu pelaporan pada laman resmi OSS.
“Penyampaian LKPM ini penting karena menjadi dasar pemerintah dalam melihat perkembangan investasi dan aktivitas usaha yang berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk periode Triwulan II Tahun 2026, yakni April hingga Juni.
Sementara bagi pelaku usaha kecil, laporan yang disampaikan mencakup Semester I Tahun 2026 atau periode Januari hingga Juni.
Darmawati menegaskan, kepatuhan dalam penyampaian LKPM tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban administratif, tetapi juga menjadi indikator keberlangsungan dan perkembangan usaha yang tercatat secara resmi dalam sistem nasional.
Karena itu, DPMPTSP Bontang mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari potensi kendala maupun sanksi administratif.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 364 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai jadwal dapat dikenakan sanksi administratif.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu pelaporan ini dengan baik dan segera memenuhi kewajibannya,” pungkasnya.
Penulis : DN