Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Tegaskan Larangan Gratifikasi, Aspiannur: Jangan Beri Hadiah ke Petugas
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Tegaskan Larangan Gratifikasi, Aspiannur: Jangan Beri Hadiah ke Petugas

1

Ilustrasi larangan pemberian hadiah ke petugas. (FOTO: AI Generated)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada petugas pelayanan.

Imbauan itu ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pelayanan publik.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab aparatur yang telah diatur negara. Karena itu, segala bentuk pemberian, meski dengan alasan ucapan terima kasih, tetap tidak dibenarkan.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban kami. Jadi tidak perlu ada hadiah, uang, bingkisan, atau bentuk pemberian lainnya kepada petugas,” ujarnya.

Menurut Aspiannur, pemberian kepada aparatur yang berkaitan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Hal itu juga dinilai dapat mencederai komitmen DPMPTSP dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Ia menegaskan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN maupun tenaga kontrak yang bertugas di lingkungan DPMPTSP Bontang. Petugas pelayanan diminta menjaga profesionalisme serta menolak segala bentuk pemberian dari masyarakat.

“Kalau ada masyarakat yang memberikan sesuatu karena merasa terbantu, petugas wajib menolak. Itu bagian dari menjaga integritas pelayanan,” katanya.

Larangan itu mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut gratifikasi kepada pegawai negeri dapat dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan. Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aspiannur berharap masyarakat dapat memahami aturan tersebut dan bersama-sama menjaga pelayanan publik tetap bersih.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan langkah itu, DPMPTSP Bontang ingin memastikan seluruh proses perizinan berjalan profesional serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami sudah semestinya bekerja untuk masyarakat tanpa ada embel embel apapun,” pungkasnya.

PENULIS: DN

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

Pegawai DPMPTSP Bontang Dilarang Bermain Medsos dan Live Saat Jam Pelayanan Kecuali Untuk Sosialisasi Melaui Akun Resmi

DpKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang,...

ADVETORIALBONTANG

IKM Perizinan Digital Bontang Capai 95,51, DPMPTSP Sebut Jadi Tolok Ukur Evaluasi Layanan

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dirilis Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bontang,...

BONTANG

Ambil Formulir Pertama, Ahmad Nugraha Usung Visi “HIPMI Berdampak” Tanpa Ketergantungan APBD

BONTANG. CEO sekaligus Founder bekesah.co, Ahmad Nugraha, resmi menjadi kandidat pertama yang...