Kepala Bidang P2EPD Bapperida Bontang, Syarifuddin (tengah) saat emngikuti Rapat Kerja Komisi A DPRD dalam pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tendik Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN pada Sekolah Negeri. (FOTO : AD/narasiperia.net)
BONTANG. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama terkait kesiapan anggaran daerah.
Dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kota Bontang, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bapperida Bontang, Syarifuddin, menilai revisi regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat perencanaan anggaran sektor pendidikan.
Menurutnya, selama ini usulan anggaran pendidikan kerap diiringi dengan kebutuhan pembiayaan tenaga honorer dan berbagai komponen pendukung lainnya. Karena itu, perlu dilakukan perhitungan yang cermat agar perluasan cakupan penerima insentif tidak menimbulkan beban anggaran yang terlalu besar di masa mendatang.
“Dengan adanya upaya revisi perda ini, tentu menjadi momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi terkait penganggaran. Selama ini ketika pembahasan anggaran pendidikan, salah satu yang sering menjadi perhatian adalah kebutuhan pembiayaan tenaga honorer dan berbagai komponen pendukung lainnya,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengurangi ataupun menghapus dukungan terhadap tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan. Namun, setiap penambahan kategori penerima insentif harus diimbangi dengan kemampuan fiskal daerah.
“Bukan berarti kita ingin menghapus atau mengurangi dukungan kepada mereka. Tetapi ketika regulasi membuka peluang adanya penambahan pendanaan dan penerima manfaat, tentu harus dihitung secara matang karena akan berdampak pada besaran anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah,” katanya.
Syarifuddin menambahkan, sektor pendidikan tetap menjadi prioritas pembangunan daerah. Oleh sebab itu, penghargaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan harus tetap diberikan melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.
“Pada prinsipnya dunia pendidikan memang harus mendapat perhatian yang baik. Penghargaan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan perlu diberikan, namun pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan kemampuan anggaran agar program ini dapat berjalan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perluasan penerima insentif hingga mencakup tenaga penunjang di lingkungan sekolah berpotensi menambah jumlah penerima manfaat.
“Nantinya kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi agar tidak menimbulkan konsekuensi anggaran yang sulit dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya,” tukasnya.
Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD dan perangkat daerah terkait untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan sekaligus tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.
PENULIS : AD