DKP3 Bontang Bersama Baznas dan BKPRMI jalin kerja sama terkait program Gempardah. (FOTO : SP/narasipedia.net)
BONTANG. Pekarangan rumah ibadah di Kota Bontang segera dimanfaatkan menjadi lahan produktif melalui Program Gerakan Menanam Pekarangan Rumah Ibadah (GEMPARDAH). Program ini digagas sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bontang, dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Bontang di Kantor BAZNAS Bontang, Selasa (21/7/2026).
Kerja sama ditandatangani Kepala DKP3 Kota Bontang Ahmad Aznem, Ketua BAZNAS Kota Bontang Kuba Siga, serta Ketua Umum BKPRMI Kota Bontang Atim Prasojo. Kolaborasi tiga lembaga ini diharapkan mampu menghadirkan program pemberdayaan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan lahan kosong di lingkungan rumah ibadah.
Kepala DKP3 Kota Bontang Ahmad Aznem mengatakan, GEMPARDAH merupakan bentuk sinergi lintas sektor untuk mendorong masyarakat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan sekaligus membuka peluang usaha produktif.
“Melalui program ini kami ingin mengoptimalkan pekarangan rumah ibadah menjadi lahan pertanian perkotaan atau urban farming. DKP3 akan memberikan pendampingan teknis, pelatihan budidaya, penyusunan standar operasional, hingga monitoring agar program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Aznem, keberadaan rumah ibadah yang tersebar di berbagai wilayah Bontang menjadi potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus penguatan ekonomi jamaah.
Tidak hanya berfokus pada penanaman berbagai komoditas pangan, program ini juga dirancang agar mampu menciptakan kegiatan ekonomi produktif bagi mustahik maupun masyarakat sekitar. Hasil budidaya nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan jamaah maupun memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, para pihak juga menyepakati seluruh kegiatan akan mengacu pada prinsip 3A BAZNAS, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pendayagunaan dana zakat dan pelaksanaan program berjalan sesuai syariat Islam, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pembangunan nasional.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, GEMPARDAH akan disinergikan dengan Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) serta diintegrasikan ke dalam Aplikasi Menara Masjid. Seluruh rumah ibadah yang menjadi lokasi program diharapkan terdaftar dalam sistem tersebut sehingga data kelembagaan, kegiatan, hingga penerima manfaat dapat terdokumentasi dengan baik.
Integrasi tersebut juga akan memudahkan proses pemantauan, evaluasi, dan pelaporan melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA), sehingga pelaksanaan program dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Ahmad Aznem menambahkan, kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah keterbatasan lahan perkotaan.
“Harapannya rumah ibadah tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan umat. Dari pekarangan yang produktif, masyarakat bisa belajar bertani, meningkatkan ketahanan pangan keluarga, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan,” pungkasnya.
PENULIS: SP