Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam (FOTO : AD/narasipedia.net)
BONTANG. Rencana penyertaan modal kepada BME menjadi salah satu dari 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah yang mulai dibahas di DPRD Kota Bontang.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menyebut pembahasan saat ini masih pada tahap pandangan fraksi dan belum masuk ke pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurutnya, mekanisme pembahasan Raperda penyertaan modal tersebut masih akan ditentukan setelah AKD terbentuk, apakah melalui Komisi B atau dibentuk panitia khusus (pansus).
“Ini kan baru tahap pandangan fraksi, jadi AKD juga belum terbentuk. Nanti setelah itu baru ditentukan apakah pembahasannya di Komisi B atau dibentuk pansus,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, secara mitra kerja, BME berada di bawah Komisi B. Namun, karena Raperda tersebut berkaitan dengan penyertaan modal, Rustam menilai pembahasannya bisa melibatkan seluruh anggota dewan.
“Kalau saya menyarankan sebaiknya dibentuk pansus saja supaya melibatkan semua teman-teman. Karena ini menyangkut penyertaan modal,” katanya.
Meski begitu, Politisi Golkar ini menegaskan Komisi B tetap siap jika pembahasan Raperda tersebut dipercayakan kepada komisinya.
“Kalau di Komisi B, kami juga siap. Mau pansus juga siap. Tinggal mana yang dianggap terbaik oleh teman-teman di dewan,” pungkasnya.
PENULIS : AD