BONTANG. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang mengajak masyarakat untuk aktif memberantas penyebaran berita bohong (hoax) dan aksi pembongkaran data pribadi (doxing) di media sosial. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga keharmonisan dan kondusivitas ruang digital di daerah.
Pihak Diskominfo Kota Bontang menekankan bahwa ancaman konten negatif tidak hanya merugikan korban secara personal, tetapi juga berpotensi memecah belah kerukunan warga. Masyarakat diimbau untuk tidak sekadar menjadi penonton atau ikut menyebarkan informasi yang simpang siur, melainkan berani melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jika menemukan konten yang terindikasi hoax atau aksi doxing yang melanggar privasi, segera laporkan ke saluran resmi Komdigi agar bisa segera ditindaklanjuti dan diblokir.
Cara Melaporkan Konten Negatif ke Komdigi
Masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi Komdigi melalui portal adukonten.id dengan langkah-langkah berikut:
-
Akses situs aduankonten.id melalui peramban HP atau komputer.
-
Pilih tombol Masuk (Login) atau buat akun baru jika belum terdaftar.
-
Klik menu Buat Pengaduan Baru.
-
Isi formulir laporan:
-
Kategori Konten: Pilih Hoax atau Pelanggaran Privasi/Doxing.
-
Tautan (URL): Tempelkan tautan unggahan, akun, atau grup yang memuat konten berbahaya.
-
Alasan Pengaduan: Tuliskan penjelasan singkat mengenai pelanggaran yang terjadi.
-
-
Unggah tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti pendukung.
-
Klik Kirim dan simpan nomor tiket pengaduan untuk memantau status verifikasi secara berkala.
Selain melakukan pelaporan, Diskominfo Bontang menggaungkan kembali prinsip “Saring Sebelum Sharing”. Warga diminta selalu memverifikasi ulang kebenaran setiap informasi ke sumber terpercaya sebelum membagikannya. Kolaborasi aktif pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ruang digital Bontang yang aman, sehat, dan nyaman bagi semua.