Abdul Rohim Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net)
SAMARINDA. Upaya penanganan bencana di Samarinda dinilai tidak selalu berakhir dengan membangun kembali rumah warga di lokasi semula. Ketika sebuah kawasan mengalami kerusakan lingkungan atau pergerakan tanah yang membuatnya tidak lagi aman, relokasi dinilai perlu menjadi pilihan yang memiliki dasar hukum jelas.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang didorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pengalaman di sejumlah wilayah menunjukkan terdapat permukiman yang memiliki risiko terlalu besar apabila kembali dihuni. Kondisi semacam itu membutuhkan kebijakan berbeda dari penanganan bencana pada umumnya.
“Pengalaman di lapangan menunjukkan ada permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Seperti di Samarinda Seberang, ada lokasi yang sudah tidak memungkinkan dibangun kembali karena sangat membahayakan keselamatan. Pilihan yang aman adalah memindahkan warga atau melakukan relokasi,” ujar Rohim, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya memperbaiki rumah yang rusak apabila faktor penyebab bencana masih terdapat di lokasi tersebut. Kebijakan semacam itu justru berpotensi membuat masyarakat kembali menghadapi ancaman yang sama.
Karena itu, perubahan regulasi diharapkan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil keputusan berdasarkan tingkat risiko suatu kawasan. Jika hasil kajian menyatakan sebuah permukiman sudah tidak layak dihuni, maka pemerintah harus memiliki mekanisme untuk memindahkan masyarakat ke tempat yang lebih aman.
Rohim juga menekankan pentingnya kepastian mengenai siapa yang menanggung kebutuhan warga dalam proses tersebut. Menurutnya, masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat kondisi bencana tidak seharusnya kembali dibebani biaya untuk memperoleh hunian baru.
“Dalam usulan kami, seluruh biaya relokasi ditanggung penuh pemerintah kota. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan advokasi secara nyata,” tegasnya.
Skema tersebut, lanjut Rohim, dapat mencakup penyediaan maupun pembebasan lahan serta pembangunan rumah pengganti. Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas, pemerintah kota memiliki pijakan ketika harus menggunakan APBD untuk menangani kebutuhan masyarakat yang direlokasi.
Ia menilai aspek anggaran menjadi salah satu alasan mengapa ketentuan relokasi perlu dituangkan secara tegas dalam perda. Penggunaan uang daerah untuk penyediaan lahan dan pembangunan hunian harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Selain soal pembiayaan, DPRD juga ingin memastikan proses pemindahan dilakukan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, keputusan relokasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kondisi kawasan, tingkat ancaman, serta rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang.
Rohim mengatakan revisi perda nantinya diharapkan tidak hanya mengatur respons ketika bencana telah terjadi, tetapi juga memberikan instrumen bagi pemerintah untuk mencegah masyarakat kembali tinggal di kawasan yang memiliki risiko tinggi.
“Keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama. Kalau suatu lokasi memang sudah tidak aman untuk dihuni, pemerintah harus punya solusi, bukan sekadar meminta masyarakat bertahan di sana,” pungkasnya.
PENULIS: MJH