Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur. (FOTO : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Pelaku usaha kafe dan restoran di Bontang diminta memperhatikan aspek perizinan sebelum menghadirkan hiburan live musik secara rutin.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, kegiatan musik yang digelar berkala dapat memunculkan kewajiban perizinan tambahan sesuai karakter usaha yang dijalankan.
Menurutnya, usaha kuliner dan usaha hiburan memiliki ketentuan berbeda. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kegiatan yang diselenggarakan tetap sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Kalau hanya sesekali biasanya berbeda. Tapi jika dilakukan terus-menerus dan menjadi daya tarik utama, tentu ada penyesuaian yang harus diperhatikan,” katanya.
Selain legalitas usaha, pengelola kafe juga diminta mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Mulai dari kebisingan, parkir kendaraan, hingga kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar lokasi usaha.
Aspiannur menilai komunikasi dengan warga menjadi langkah penting sebelum aktivitas hiburan dijalankan secara rutin. Dengan koordinasi yang baik, potensi keluhan maupun gesekan sosial dapat diminimalkan.
Ia menjelaskan, beberapa jenis usaha hiburan juga memiliki ketentuan teknis tersendiri, termasuk batas tingkat kebisingan yang harus dipenuhi.
Meski demikian, pemerintah tetap mendukung pertumbuhan sektor usaha kuliner dan hiburan di Kota Taman. Namun seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, DPMPTSP mengimbau pelaku usaha aktif berkonsultasi sebelum menambah aktivitas baru di tempat usahanya.
“Kami akan membantu menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai jenis kegiatan usahanya,” pungkasnya.
PENULIS: DN