Salah satu Villa yang dibagun di atas perairan Bontang Kuala. (FOTO : DN/narasipedia.net)
BONTANG. Pelaku usaha penginapan di kawasan pesisir dan laut, khususnya di Bontang Kuala, didorong segera melengkapi legalitas usaha.
Pemerintah menilai izin usaha penting untuk menciptakan pengelolaan wisata yang tertib dan berkelanjutan.
Kepala DPMPTSP Muhammad Aspiannur mengatakan sebagian pelaku usaha sebenarnya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, masih banyak yang belum melengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menurutnya, DPMPTSP siap melakukan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau NIB mereka ada, tapi KKPRL belum. Nah ini yang kami dampingi supaya bisa lengkap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masih ada bangunan rumah yang kemudian dialihfungsikan menjadi tempat penginapan atau vila tanpa mengurus izin usaha secara menyeluruh. Padahal, usaha penginapan yang dijalankan secara komersial wajib terdaftar dan memenuhi legalitas.
“Awalnya rumah, tapi belakangan disewakan. Itu sudah masuk kategori usaha dan wajib punya izin,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPMPTSP bersama Bapenda akan menggandeng sejumlah instansi terkait, seperti DKP3 serta
menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Ia menyebut koordinasi lintas instansi itu sebenarnya sudah mulai berjalan sejak April 2026. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas usaha maupun kewajiban perpajakan.
“Harapannya ini menjadi kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : DN