Salah satu Videotron yang merupakan aset milik DPMPTSP Bontang di Bontang Kuala. (FOTO : DN/narasipedia.net)
BONTANG. Pendapatan retribusi jasa penayangan iklan melalui videotron milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang masih rendah.
Hingga awal Mei 2026, pemasukan yang tercatat baru Rp250 ribu. Nominal itu berasal dari satu pemasang iklan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan saat ini pemerintah memiliki empat unit videotron yang tersebar di sejumlah titik strategis kota.
Lokasinya berada di Tugu Selamat Datang, simpang empat Loktuan, Bontang Kuala, dan halaman Kantor DPMPTSP.
“Yang ukuran kecil ada tiga titik. Kalau di halaman kantor itu ada dua sisi penayangan,” ucapnya, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, videotron tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan publikasi pemerintah. Fasilitas itu juga dapat dimanfaatkan perusahaan maupun pelaku usaha sebagai media promosi.
Namun sejauh ini pemanfaatannya masih belum maksimal. Karena itu, DPMPTSP berencana melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan agar tertarik memasang iklan.
“Kami akan jemput bola ke perusahaan-perusahaan. Capaian perusahaan juga bisa ditampilkan di videotron,” katanya.
Aspiannur menjelaskan tarif penayangan videotron telah diatur dalam regulasi pemerintah daerah.
Untuk videotron ukuran 3×4 meter di tiga titik lokasi, tarif penayangan dipatok Rp250 ribu per menit per hari. Sedangkan videotron berukuran lebih besar dikenakan tarif Rp350 ribu per menit.
Menurutnya, penggunaan videotron juga sejalan dengan upaya menjaga estetika kota. Media promosi digital dinilai lebih tertata dibanding reklame konvensional.
“Tahun ini, DPMPTSP Bontang ditarget memperoleh pendapatan Rp50 juta dari sektor retribusi videotron semoga dengan cara ini bisa tercapai,” pungkasnya.
Penulis : DN