Home ADVETORIAL OPD Teknis Jadi Penentu Utama Verifikasi Izin Usaha dalam OSS Berbasis Risiko di Kutim
ADVETORIALKUTIM

OPD Teknis Jadi Penentu Utama Verifikasi Izin Usaha dalam OSS Berbasis Risiko di Kutim

608

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto (FOTO: VS/narasipedia.net)

SANGATTA . Dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bukan lagi satu-satunya lembaga yang menentukan diterbitkannya izin usaha. Ada “meja” lain yang bekerja di belakang sistem: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Di Kutai Timur (Kutim), mekanisme verifikasi ini kini berjalan lebih terstruktur, di mana data pelaku usaha diuji melalui sistem, sementara OPD teknis memastikan standar teknis benar-benar terpenuhi.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menegaskan bahwa dalam skema perizinan baru, peran OPD teknis sangat dominan, terutama pada sektor usaha berisiko menengah tinggi dan tinggi. OPD seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menjadi lembaga yang memeriksa kelayakan dokumen hingga kondisi lapangan.

“PTSP hanya administrator sistem. Yang menentukan apakah dokumen sesuai atau tidak itu OPD teknis,” jelas Hariyanto, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan pelaku usaha melalui OSS akan dipilah secara otomatis oleh sistem. OSS kemudian mengarahkan permohonan tersebut kepada OPD yang memiliki kewenangan sesuai klasifikasi bidang usaha.

“Misalnya rumah sakit swasta. Sistem OSS akan mendeteksi bahwa ini kewenangan Dinas Kesehatan. Mereka yang memverifikasi dokumen satu per satu,” kata Hariyanto.

Setelah dokumen administratif dinyatakan lengkap dan memenuhi standar, proses tidak langsung berhenti. OPD teknis selanjutnya wajib melakukan visitasi lapangan. Visitasi ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahwa data yang diunggah pelaku usaha sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Visitasi itu penting untuk memastikan data yang di-upload sesuai kenyataan. Kalau sudah sesuai, barulah izin bisa disetujui,” ujarnya.

Penerapan sistem ini diharapkan memperkuat kepastian teknis dan legalitas usaha, sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi standar sesuai regulasi. Melalui mekanisme verifikasi yang lebih ketat dan transparan, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas lingkungan usaha dan pengawasan yang lebih efektif.

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

Tak Semua Usaha Wajib Andalalin, DPMPTSP Bontang Jelaskan Kriterianya

Salah satu usaha yang tidak memerlukan izin Andalalin karena tidak berpotensi menimbulkan...

ADVETORIALBONTANG

Diskominfo Bontang Bedah Tiga Layanan Unggulan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di FKP

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Bontang, Siti Zulaiha,...

ADVETORIALBONTANG

Lewat Forum Konsultasi Publik, Diskominfo Paparkan Lima Layanan Statistik dan Persandian Kota Bontang

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Bontang, Agus Salim Umar, pada...

ADVETORIALBONTANG

Diskominfo Paparkan Program Unggulan E-Government di Forum Konsultasi Publik

Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Bontang, Yudhi Pancoro, pada saat menyampaikan...