BONTANG. Adanya tindak kejahatan di pemukiman warga hingga musibah kecelakaan kerap membutuhkan bukti rekaman visual yang valid. Bagi warga Kota Bontang yang memerlukan data rekaman kamera pengawas (CCTV) milik pemerintah daerah, permintaan rekaman dapat diajukan melalui prosedur resmi ke Diskominfo Kota Bontang.
Kabid Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Bontang, Yudi Pancoro, menegaskan bahwa transparansi data rekaman akan diberikan sepanjang kejadian tersebut memang tertangkap oleh sudut pandang kamera pengawas.
“Kalau kejadiannya memang terjangkau oleh kamera, insyaallah rekamannya ada dan kami terbuka untuk memberikan data tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Yudi.
Untuk menjaga tata kelola dan administrasi pelayanan publik, Pemkot Bontang menetapkan mekanisme permohonan yang mudah dan terstruktur bagi warga.
Bagi masyarakat yang ingin meminta rekaman CCTV Diskominfo Bontang, pemohon wajib melampirkan surat pengaduan resmi atau kronologi singkat terkait insiden yang dialami, seperti kasus pencurian atau kecelakaan. Surat permohonan tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT setempat, untuk kemudian dibawa ke kelurahan atau kantor Diskominfo sebagai dasar legalitas bagi petugas dalam memproses penarikan arsip video.
Yudi menambahkan, saat ini pihak Diskominfo juga sedang merampungkan pembangunan Command Center untuk makin mempercepat dan mempermudah respons pelayanan data visual bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Formalitas ini penting sebagai bukti tata kelola dan penanganan layanan kami. Saat ini kami juga sedang menyiapkan Command Center, sehingga ke depan ketersediaan dan kecepatan pelayanan rekaman ini bisa makin optimal,” tutupnya.