Home ADVETORIAL DPMPTSP Kutim Jelaskan Masa Berlaku Izin Usaha: Tidak Semua Izin Harus Diperpanjang
ADVETORIALKUTIM

DPMPTSP Kutim Jelaskan Masa Berlaku Izin Usaha: Tidak Semua Izin Harus Diperpanjang

444

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto (FOTO: VS/narasipedia.net)

SANGATTA.  Pertanyaan yang paling sering diajukan pelaku usaha ketika mengurus perizinan hampir selalu sama: “Apakah izin ini perlu diperpanjang?” Ternyata, jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Setiap izin usaha memiliki ketentuan yang berbeda—ada yang berlaku seumur usaha, ada yang mengikuti regulasi teknis, dan ada pula yang otomatis gugur hanya karena terjadi perubahan kecil dalam usaha. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan menyeluruh terkait masa berlaku perizinan dalam skema OSS berbasis risiko.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menerangkan bahwa masa berlaku perizinan tidak bisa disamaratakan. Penentu utamanya adalah kategori risiko usaha serta aturan sektoral dari kementerian teknis. Untuk usaha berisiko rendah, terutama di sektor perdagangan, pelaku usaha hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang masa berlakunya tidak dibatasi oleh waktu.

“Untuk KBLI risiko rendah, khususnya perdagangan, NIB berlaku selama usaha berjalan,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Namun ketentuan berbeda berlaku bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi maupun tinggi. Jenis usaha ini memiliki masa berlaku izin yang ditentukan oleh masing-masing kementerian atau instansi teknis. Contohnya, fasilitas pelayanan kesehatan atau usaha konstruksi memiliki batas waktu izin yang harus dipatuhi pelaku usaha.

“Klinik itu ada masa berlakunya lima tahun. Apotek juga begitu. Izin usaha konstruksi mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU),” jelas Hariyanto.

Ia juga menekankan bahwa ada kondisi tertentu yang dapat menyebabkan izin usaha gugur atau tidak berlaku lagi meskipun masa berlakunya belum berakhir. Gugurnya izin biasanya disebabkan oleh perubahan data usaha yang dianggap substantif oleh sistem OSS maupun oleh instansi teknis.

“Kalau ada perubahan alamat atau perubahan pengurus, izinnya otomatis gugur dan wajib diperbarui,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, DPMPTSP Kutim berharap pelaku usaha dapat memahami perbedaan jenis izin sehingga tidak salah langkah dalam mengurus perpanjangan atau pembaruan. Pemahaman yang tepat terhadap regulasi sektor usaha juga membantu memastikan bahwa aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Articles

ADVETORIAL

Dorong Budaya Inovasi, Bapperida Bontang Buka Ruang Kreativitas Bagi Warga Kota Taman

Sekretaris Bapperida Kota Bontang, Ilham Wahyudi. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  ​BONTANG. Badan Perencanaan Pembangunan,...

ADVETORIAL

Bapperida Bontang Tegaskan Inovasi OPD Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat

Sekretaris Bapperida Kota Bontang, Ilham Wahyudi. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  BONTANG. Evaluasi terhadap inovasi...

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Salurkan 600 Ayam Petelur ke Kelompok Tani, Hasil Telur Disiapkan Bantu Cegah Stunting

DKP3 memberikan bantuan ayam petelur kepada peternak melalui APBD Bontang tahun ini....

ADVETORIALBONTANG

Rapat Ekspose Hasil Survei Kepuasan Pengguna Inovasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun 2026

Suasana Rapat Evaluasi Inovasi Daerah yang digelar Bapperida Bontang. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  BONTANG....