Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. (FOTO: Re/narasipedia.net)
BONTANG. Imbauan Disdikbud Bontang menjadi bagian dari upaya reformasi dalam pengelolaan administrasi pendidikan. Praktik penahanan ijazah dinilai sebagai pola lama yang sudah tidak relevan dengan prinsip pendidikan modern.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menyampaikan bahwa sistem pendidikan harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, menjadikan ijazah sebagai jaminan pembayaran merupakan pendekatan yang tidak lagi efektif.
“Budaya-budaya lama itu, ijazah yang dijadikan jaminan karena biasanya itu ada hubungannya dengan administrasi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menilai bahwa sekolah perlu mencari solusi alternatif yang tidak merugikan siswa.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan kelonggaran pembayaran tanpa harus menahan dokumen penting.
“Biasa itu mereka, kalau mau kerja kan fotokopinya itu diminta. Kalau tidak punya fotokopi, tidak punya ijazah bagaimana orang itu mau bekerja,” katanya.
Reformasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan berpihak pada siswa.
Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga institusi yang mendukung transisi siswa ke kehidupan nyata.
“Kalau memang belum bisa ijazah asli, minimal fotokopinya dikasih,” tutupnya.
PENULIS: Re