Ilustrasi pembukaan PAUD. (FOTO: AI Generated)
BONTANG. Pendirian lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bontang wajib melalui proses verifikasi sebelum izin operasional diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan PAUD baru sesuai kebutuhan masyarakat.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan setiap pengajuan izin harus dilengkapi studi kelayakan sebagai dasar penilaian pemerintah.
“Studi kelayakan itu penting untuk melihat apakah lembaga yang akan dibuka benar-benar dibutuhkan masyarakat atau justru berada di wilayah yang sudah cukup terlayani,” ujarnya.
Selain itu, lokasi pendirian PAUD juga menjadi perhatian. Pemohon harus memperhatikan jarak dengan lembaga pendidikan sejenis, khususnya untuk PAUD formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK).
Dalam ketentuan yang berlaku, jarak minimal dengan TK terdekat ditetapkan 500 meter. Jika lokasi lebih dekat, pemohon wajib mengantongi persetujuan dari pengelola lembaga yang sudah ada.
Tak hanya soal lokasi, DPMPTSP juga memeriksa kesiapan sarana belajar, tenaga pendidik, hingga rencana pengembangan lembaga dalam beberapa tahun ke depan.
Menurut Sofyansyah, hal itu dilakukan agar PAUD yang berdiri tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga siap memberikan layanan pendidikan yang sesuai standar.
“Kami ingin memastikan setiap lembaga yang beroperasi punya kesiapan yang jelas, baik dari sisi pengelolaan maupun kualitas layanan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat berkonsultasi lebih dulu sebelum mengajukan izin agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sejak awal.
“Kalau sudah paham dari awal, prosesnya akan lebih cepat dan tidak terkendala saat verifikasi,” pungkasnya.
penulis : DN