DPMPTSP Bontang membuka layanan pendampingan bagi pengelola PAUD yang ingin memperbarui data kelembagaan. (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bontang diminta segera mengurus perubahan izin apabila terjadi pergantian pengurus, perubahan legalitas, maupun perpindahan lokasi operasional.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan pembaruan data tersebut penting agar informasi lembaga yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan perubahan data yang tidak segera dilaporkan bisa berdampak pada proses administrasi lembaga di kemudian hari.
“Kadang ada lembaga yang sudah berubah pengurus atau lokasi, tapi datanya belum diperbarui. Ini yang sering menjadi kendala saat ada pengurusan administrasi lanjutan,” ujarnya.
Menurut dia, pembaruan izin bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tertib pengelolaan lembaga pendidikan.
Data yang valid, lanjut Sofyansyah, memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga pemetaan kebutuhan layanan pendidikan anak usia dini di daerah.
Selain itu, perubahan data yang tidak diperbarui juga dapat memengaruhi kelengkapan dokumen saat pengajuan perpanjangan izin operasional.
Untuk pengajuan perubahan izin, pengelola cukup menyesuaikan dokumen pendukung berdasarkan jenis perubahan yang terjadi, seperti struktur organisasi terbaru, akta notaris, hingga dokumen kepemilikan atau penguasaan lokasi.
“Kalau ada perubahan, lebih baik langsung diurus. Jangan menunggu saat dokumen itu dibutuhkan baru diperbaiki,” katanya.
DPMPTSP Bontang juga mengimbau pengelola PAUD agar rutin mengevaluasi dokumen perizinan yang dimiliki.
“Setiap perubahan bisa segera dilaporkan dan proses administrasi lembaga tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
penulis : DN